JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang menyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengatakan bahwa anggota keluarga Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto menikmati aliran aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gandi disebut memiliki kepentingan yang berlawanan dengan pihaknya, yakni tidak ingin KSP Intidana dinyatakan pailit dan ketua pengurusnya, Budiman Gandi Suparman di penjara.
“Kalau Budiman Gandi itu tetap dipenjara dan koperasinya pailit maka akan terbuka aset-aset itu buat siapa saja,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/2/2023) petang.
Baca juga: Disebut Temui Pimpinan MA, Dubes Korsel Anggap Penyuap Hakim Agung Ngawur
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya atau keluarganya,” tambah Yosep.
Yosep mengaku mengetahui keterkaitan Gandi dengan persoalan KSP Intidana dari PNS Kepaniteraan di MA, Desy Yustria.
Pada salah satu kesempatan, Desy mengatakan kepada Yosep bahwa terdapat orang dari perusahaan Sinar Mas yang menemui pimpinan MA.
Adapun Gandi pernah menjabat Managing Director Grup Sinar Mas, sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Dubes Korsel.
Yosep lantas menanyakan hal ini kepada kliennya. Ia diketahui mendampingi Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya saat ini turut menjadi tersangka suap hakim agung.
Menurut kliennya, kata Yosep, adik Gandi membeli sejumlah aset Sinar Mas di bawah harga.
“Informasi oleh klien saya bahwa adiknya Dubes Korsel ini ada membeli beberapa aset milik Koperasi Intidana yang diduga pembelian tersebut itu di bawah harga,” tuturnya.
Baca juga: Dubes RI di Korsel Bantah Temui Pimpinan MA, Mengaku Tak Kenal Hakim Agung
Yosep menduga Gandi menemui pimpinan MA agar Budiman Gandi Suparman bebas dari jerat hukum dan koperasi tidak dinyatakan bangkrut.
Dengan kondisi tersebut, maka Gandi tidak perlu khawatir aset-aset KSP Intidana dijual ke siapa saja.
“Karena diduga besar ada lari kepada mereka,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Yosep berkepentingan koperasi itu dinyatakan pailit dan Budiman dipenjara. Sebab, uang Heryanto Tanaka yang berjumlah puluhan miliar belum bisa dicairkan koperasi tersebut.
Pihak Yosep kemudian menghubungi Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pengusaha itu menjadi penghubung dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk membantu mengurus perkara di MA.
Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana