Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyuap Hakim Agung Duga Keluarga Dubes Korsel Nikmati Aset KSP Intidana

Kompas.com - 23/02/2023, 09:36 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang menyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengatakan bahwa anggota keluarga Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto menikmati aliran aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gandi disebut memiliki kepentingan yang berlawanan dengan pihaknya, yakni tidak ingin KSP Intidana dinyatakan pailit dan ketua pengurusnya, Budiman Gandi Suparman di penjara.

“Kalau Budiman Gandi itu tetap dipenjara dan koperasinya pailit maka akan terbuka aset-aset itu buat siapa saja,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/2/2023) petang.

Baca juga: Disebut Temui Pimpinan MA, Dubes Korsel Anggap Penyuap Hakim Agung Ngawur

“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya atau keluarganya,” tambah Yosep.

Yosep mengaku mengetahui keterkaitan Gandi dengan persoalan KSP Intidana dari PNS Kepaniteraan di MA, Desy Yustria.

Pada salah satu kesempatan, Desy mengatakan kepada Yosep bahwa terdapat orang dari perusahaan Sinar Mas yang menemui pimpinan MA.

Adapun Gandi pernah menjabat Managing Director Grup Sinar Mas, sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Dubes Korsel.

Yosep lantas menanyakan hal ini kepada kliennya. Ia diketahui mendampingi Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya saat ini turut menjadi tersangka suap hakim agung.

Menurut kliennya, kata Yosep, adik Gandi membeli sejumlah aset Sinar Mas di bawah harga.

“Informasi oleh klien saya bahwa adiknya Dubes Korsel ini ada membeli beberapa aset milik Koperasi Intidana yang diduga pembelian tersebut itu di bawah harga,” tuturnya.

Baca juga: Dubes RI di Korsel Bantah Temui Pimpinan MA, Mengaku Tak Kenal Hakim Agung

Yosep menduga Gandi menemui pimpinan MA agar Budiman Gandi Suparman bebas dari jerat hukum dan koperasi tidak dinyatakan bangkrut.

Dengan kondisi tersebut, maka Gandi tidak perlu khawatir aset-aset KSP Intidana dijual ke siapa saja.

“Karena diduga besar ada lari kepada mereka,” tuturnya.

Sementara itu, pihak Yosep berkepentingan koperasi itu dinyatakan pailit dan Budiman dipenjara. Sebab, uang Heryanto Tanaka yang berjumlah puluhan miliar belum bisa dicairkan koperasi tersebut.

Pihak Yosep kemudian menghubungi Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pengusaha itu menjadi penghubung dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk membantu mengurus perkara di MA.

Baca juga: Mengintip Nama Hakim Agung dalam Putusan Perkara RS Karsa Makassar dan Koperasi Intidana

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com