JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara yang menyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengatakan bahwa anggota keluarga Duta Besar RI untuk Korea Selatan (Dubes Korsel) Gandi Sulistiyanto menikmati aliran aset Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Gandi disebut memiliki kepentingan yang berlawanan dengan pihaknya, yakni tidak ingin KSP Intidana dinyatakan pailit dan ketua pengurusnya, Budiman Gandi Suparman di penjara.
“Kalau Budiman Gandi itu tetap dipenjara dan koperasinya pailit maka akan terbuka aset-aset itu buat siapa saja,” kata Yosep saat ditemui awak media di gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (22/2/2023) petang.
“Diduga, Duta Besar Korea Selatan tersebut ikut menikmati hasilnya atau keluarganya,” tambah Yosep.
Yosep mengaku mengetahui keterkaitan Gandi dengan persoalan KSP Intidana dari PNS Kepaniteraan di MA, Desy Yustria.
Pada salah satu kesempatan, Desy mengatakan kepada Yosep bahwa terdapat orang dari perusahaan Sinar Mas yang menemui pimpinan MA.
Adapun Gandi pernah menjabat Managing Director Grup Sinar Mas, sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Dubes Korsel.
Yosep lantas menanyakan hal ini kepada kliennya. Ia diketahui mendampingi Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Keduanya saat ini turut menjadi tersangka suap hakim agung.
Menurut kliennya, kata Yosep, adik Gandi membeli sejumlah aset Sinar Mas di bawah harga.
“Informasi oleh klien saya bahwa adiknya Dubes Korsel ini ada membeli beberapa aset milik Koperasi Intidana yang diduga pembelian tersebut itu di bawah harga,” tuturnya.
Yosep menduga Gandi menemui pimpinan MA agar Budiman Gandi Suparman bebas dari jerat hukum dan koperasi tidak dinyatakan bangkrut.
Dengan kondisi tersebut, maka Gandi tidak perlu khawatir aset-aset KSP Intidana dijual ke siapa saja.
“Karena diduga besar ada lari kepada mereka,” tuturnya.
Sementara itu, pihak Yosep berkepentingan koperasi itu dinyatakan pailit dan Budiman dipenjara. Sebab, uang Heryanto Tanaka yang berjumlah puluhan miliar belum bisa dicairkan koperasi tersebut.
Pihak Yosep kemudian menghubungi Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto. Pengusaha itu menjadi penghubung dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk membantu mengurus perkara di MA.
“Saudara Dadan ini kemudian ini yang menghubungi saudara Hasbi untuk ikut membantu,” ujarnya.
Gandi membantah
Dubes RI untuk Korsel, Gandi Sulistiyanto membantah terkait dengan perkara KSP Intidana.
Gandi menyatakan, baik dirinya maupun adiknya tidak membeli aset dari koperasi tersebut.
Ia juga mengaku tidak tertarik dan tidak menyimpan uang di KSP Intidana.
“Saya juga tidak taruh duit ke sana sama sekali juga tidak. Mungkin ada orang yang menggunakan nama saya, mungkin bisa jadi,” tuturnya.
Gandi menilai pernyataan Yosep ngawur. Sebab, ia tidak mengenal satupun pimpinan maupun Hakim Agung MA.
Ia juga membantah pernah berkunjung ke Gedung MA RI maupun menemui orang dari instansi tersebut di luar.
Gandi mengaku tidak mengenal nama-nama Ketua MA Syarifuddin, Sekretaris MA Hasbi Hasan, dan Hakim Agung Gazalba Saleh.
“Saya tidak ada kenal satupun pimpinan MA satupun hakim agung saya enggak ada yang kenal dan saya tidak ada kepentingan dengan koperasi ini,” kata Gandi.
Nama Gandi muncul
Sebelumnya, dalam persidangan perkara suapnya, Yosep Parera membantah dirinya yang memberi tahu keberadaan Hakim Agung MA yang “masuk angin” kepada PNS di MA, Desy Yustria.
Menurut Yosep, dalam salah satu kesempatan Desy mengatakan terdapat “orang perusahaan Sinar Mas” yang menemui pimpinan MA.
“Pak itu kok ada orang dari Sinar Mas kok menghadap sama pimpinan,” kata Yosep menirukan pernyataan Desy.
“Orang Sinar Mas-nya itu siapa?" lanjutnya.
Yosep kemudian menghubungi kliennya dan mendapatkan informasi bahwa orang Sinarmas yang dimaksud adalah Duta Besar Korea Selatan.
“Saya mencari data sumber klien saya ternyata orang Sinar Mas itu adalah Duta Besar Korea Selatan,” tuturnya.
Berawal dari OTT
Kasus dugaan suap hakim agung terungkap sejak KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Yustisial MA, sejumlah PNS MA, pengacara, dan debitur KSP Intidana.
Dalam perkara kasasi perdatanya, pihak pengacara dan debitur koperasi tersebut meminta agar KSP Intidana dinyatakan bangkrut.
Sementara, dalam kasasi pidana, mereka meminta MA menyatakan Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah.
MA kemudian menyatakan KSP Intidana pailit dan Budiman divonis lima tahun penjara. KPK menduga putusan itu telah dikondisikan sejumlah uang.
Saat ini, KPK telah menetapkan 15 tersangka. Sebanyak dua di antaranya merupakan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
Kemudian, tiga Hakim Yustisial MA bernama Elly Tri pangestu, Prasetyo Utomo, dan Edy Wibowo.
Edy terjerat dalam kasus yang berbeda. Ia diduga menerima suap terkait pengurusan kasasi Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar.
Tersangka lainnya adalah staf Gazalba Saleh bernama Redhy Novarisza; PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID). Terbaru, Ketua Yayasan RS Sandi Karsa Makassar, Wahyudi Hardi.
https://nasional.kompas.com/read/2023/02/23/09361321/penyuap-hakim-agung-duga-keluarga-dubes-korsel-nikmati-aset-ksp-intidana