JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama TNI dan Polri sedang menyusun rencana pengawasan netralitas aparat TNI dan Polri jelang Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa lembaganya tidak hanya bertugas mengawasi netralitas ASN, tetapi juga TNI-Polri.
Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Penyusunan rencana pengawasan secara bersama ini dilakukan karena Bawaslu disebut tidak bisa melakukan penindakan sendirian.
"Untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI-Polri," kata Puadi kepada Kompas.com pada Selasa (21/2/2023).
Baca juga: Partai Ummat Ingin Dialog dengan Bawaslu, Jelaskan Maksud Usung Politik Identitas
"Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI-Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI-Polri, sehingga pola penanganannya oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya," jelasnya.
Keadaan ini membuat pengawasan netralitas TNI dan Polri perlu dibuat aturan teknis penanganannya. Aturan ini yang kemudian dijadikan dasar pegangan bagi Bawaslu, TNI, dan Polri guna menangani dugaan ketidaknetralan anggota TNI dan Polri.
"Oleh karena itu perlu disusun nota kesepahaman (MoU) dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang isinya mengatur teknis penanganan dugaan pelanggaran," kata Puadi.
Baca juga: Bawaslu Ungkap Kerawanan Coklit, Orang Meninggal Disebut Masih Bisa Terdaftar jadi Pemilih
Ia mengeklaim bahwa pimpinan Bawaslu telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU dan PKS sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya," ujar Puadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.