Salin Artikel

Bawaslu dan TNI-Polri Susun Rencana Pengawasan Netralitas Aparat Jelang Pemilu 2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama TNI dan Polri sedang menyusun rencana pengawasan netralitas aparat TNI dan Polri jelang Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan bahwa lembaganya tidak hanya bertugas mengawasi netralitas ASN, tetapi juga TNI-Polri.

Hal itu diatur dalam Pasal 93 huruf f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penyusunan rencana pengawasan secara bersama ini dilakukan karena Bawaslu disebut tidak bisa melakukan penindakan sendirian.

"Untuk menjalankan tugas ini, Bawaslu perlu membangun kesepahaman dengan pihak Mabes TNI dan Mabes Polri terkait tata cara dan mekanisme penanganan ketidaknetralan TNI-Polri," kata Puadi kepada Kompas.com pada Selasa (21/2/2023).

"Kewenangan untuk melakukan penindakan terhadap anggota TNI-Polri yang tidak netral dalam pemilu merupakan kewenangan TNI-Polri, sehingga pola penanganannya oleh Bawaslu harus disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya," jelasnya.

Keadaan ini membuat pengawasan netralitas TNI dan Polri perlu dibuat aturan teknis penanganannya. Aturan ini yang kemudian dijadikan dasar pegangan bagi Bawaslu, TNI, dan Polri guna menangani dugaan ketidaknetralan anggota TNI dan Polri.

"Oleh karena itu perlu disusun nota kesepahaman (MoU) dan ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS) yang isinya mengatur teknis penanganan dugaan pelanggaran," kata Puadi.

Ia mengeklaim bahwa pimpinan Bawaslu telah membangun komunikasi dengan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Sebagai tindak lanjutnya akan dikomunikasikan kembali dalam bentuk penyusunan MoU dan PKS sebagaimana telah dilakukan pada pemilu dan pilkada sebelumnya," ujar Puadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/22/06403001/bawaslu-dan-tni-polri-susun-rencana-pengawasan-netralitas-aparat-jelang

Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke