Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi

Kompas.com - 17/02/2023, 11:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.

"Kalau menurut saya lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri. Dia kan sudah mendapat hukuman yang ringan. Itu sudah lebih dari cukup. Lebih baik dia merelakan kariernya di kepolisian," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

"Masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara. Tidak harus menjadi polisi," sambung Soleman.

Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.

Baca juga: Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Aktif Polri, LPSK Terbuka untuk Dia

Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.

Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Untuk bisa kembali ke Polri sangat tergantung para pimpinan Polri. Kalau dari aturan masih memungkinkan. Tapi keputusan ada di tangan para pimpinan Polri. Mereka yang lebih tahu apa dampak bila Eliezer masuk berdinas kembali," ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca juga: LPSK: Richard Eliezer Kemungkinan Bebas Juni 2023

Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.

"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ucap Bambang.

Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.

Baca juga: Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Jika merujuk pada aturan itu, Bambang menyatakan ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, kata Bambang, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Halaman:


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com