Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Richard Eliezer Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi

Kompas.com - 17/02/2023, 11:54 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.

"Kalau menurut saya lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri. Dia kan sudah mendapat hukuman yang ringan. Itu sudah lebih dari cukup. Lebih baik dia merelakan kariernya di kepolisian," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

"Masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara. Tidak harus menjadi polisi," sambung Soleman.

Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.

Baca juga: Jika Richard Eliezer Kembali Jadi Anggota Aktif Polri, LPSK Terbuka untuk Dia

Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.

Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Untuk bisa kembali ke Polri sangat tergantung para pimpinan Polri. Kalau dari aturan masih memungkinkan. Tapi keputusan ada di tangan para pimpinan Polri. Mereka yang lebih tahu apa dampak bila Eliezer masuk berdinas kembali," ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Baca juga: LPSK: Richard Eliezer Kemungkinan Bebas Juni 2023

Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.

"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ucap Bambang.

Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.

Baca juga: Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Jika merujuk pada aturan itu, Bambang menyatakan ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, kata Bambang, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Di dalam PP 1/2003 disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujar Bambang.

Baca juga: Kubu Kuat Maruf Nilai Ada Ketidakadilan, Singgung Ringannya Vonis Eliezer

Sebelumnya, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyampaikan kliennya sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob jika sudah selesai menjalani masa hukuman.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

Secara terpisah, ibu Eliezer, Rynecke Alma Pudihang, mengatakan sang anak berharap bisa melanjutkan karier di kepolisian.

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Baca juga: Status Justice Collaborator Richard Eliezer yang Cetak Sejarah Baru Penegakan Hukum

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com