JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan, LPSK membuka diri jika Richard Eliezer ingin bertugas sebagai anggota Polri di LPSK.
Dia mengatakan, LPSK bisa memberikan tempat kepada Richard melalui izin Kapolri untuk bekerja di lembaga perlindungan saksi itu.
"Kalau Richard bisa kembali menjadi anggota Polri aktif, LPSK membuka diri melalui izin Kapolri agar Richard dapat ditugaskan bekerja di LPSK," kata Edwin kepada Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: LPSK: Richard Eliezer Kemungkinan Bebas Juni 2023
Edwin menyampaikan, LPSK terus melindungi Richard Eliezer meskipun hukuman sudah diputuskan.
LPSK, kata dia, memiliki tugas untuk mengawal hak-hak Richard Eliezer sebagai seorang narapidana.
"Untuk pemenuhan hak narapidananya," ucap Edwin.
Adapun untuk pemenuhan hak narapidana yang dimaksud, salah satunya memastikan Richard ditempatkan di penjara yang aman.
Selain itu, hak remisi untuk seorang justice collaborator juga diperjuangkan LPSK untuk Richard Eliezer.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuk Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Nilai Ada Ketidakadilan, Singgung Ringannya Vonis Eliezer
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer yakni statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.
Selain itu, Richard disebut telah memperoleh maaf dari keluarga Yosua.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.