Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Edi Hardum
Advokat

Doktor di bidang hukum; advokat di Kantor "Edi Hardum and Partners". 

Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer

Kompas.com - 17/02/2023, 09:26 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

KASUS dibunuhnya Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah selesai disidang dan diputus majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Putusan majelis hakim atas para pelaku, dalang sekaligus pelaku, dan yang turut serta melakukan pembunuhan atas Brigadir J ada yang patut diacungi jempol. Namun ada yang perlu dipersoalkan karena akan membawa preseden buruk dalam penegakan hukum di Indonesia ke depan.

Majelis hakim memvonis FS (Ferdy Sambo) dengan hukuman mati dan istrinya PC (Putri Candrawati) dengan hukuman 20 tahun penjara. Putusan itu patut diacungi jempol. Putusan tersebut memenuhi tiga tujuan penegakan hukum yakni kepastian hukum, kemanfataan hukum, dan rasa keadilan.

Hakim memvonis Kuat Ma’ruf, sopir keluarga Sambo, dengan 15 tahun penjara dan Riky Rizal Wibowo, salah satu ajudan, dengan 13 tahun penjara. Putusan itu juga harus diberi jempol.

Namun, ketika majelis hakim memvonis Bharada E atau Richard Eliezer dengan hukuman 18 bulan atau satu tahun enam bulan penjara, di sinilah timbul pro-kontra di antara orang-orang yang belajar hukum.

Baca juga: Eliezer dan Rasa Keadilan Masyarakat

Saya berpendapat, Bharada E seharusnya divonis dengan lebih berat. Dia posisinya berada pada urutan ketiga dari para terdakwa, setelah FS (hukuman mati), PC (20 tahun penjara).

Kenapa? Dia merupakan eksekutor. Ia melaksanakan perintah atasan? Betul! Namun, perintahnya tidak legal dan tidak halal, yakni membunuh orang yang tidak bersalah, membunuh temannya sebagai penegak hukum (polisi), membunuh orang yang dikenalnya sebagai orang baik.

Mengapa Bharada E tidak menolak perintah Sambo sebagaimana dilakukan Riky Rizal Wibowo?

Bharada E dinyatakan telah berlaku jujur. Namun dia jujur ketika sudah ditetapkan jadi tersangka oleh Bareskrim Polri, setelah pihak keluarga melakukan visum et repertum atas mayat almarhum Yosua. Sebelum ia mengaku jujur, Jubir Kompolnas umumkan ke publik bahwa Bharada E dan almarhum terlibat baku tembak. Kenapa bukan waktu itu ia membantah berita rekayasa itu?

Alasan Tidak Dipidana Dalam Hukum

Dalam ilmu pidana dijelaskan sejumlah tindak pidana yang dilakukan seseorang tetapi tidak bisa dihukum karena ada alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus. Banyak pakar ilmu pidana menulis soal itu.

Pakar pidana dari Universtas Gajah Mada (UGM), Moeljatno, dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana (2009: 148) menguraikan alasan pembenar, pemaaf, dan penghapus penuntutan tindak pidana.

Pertama, alasan pembenar tidak lain adalah alasan yang menghapuskan sifat melawan hukum suatu perbuatan, sehingga apa yang dilakukan terdakwa menjadi perbuatan yang patut dan benar.

Kedua, alasan pemaaf yaitu alasan yang menghapuskan kesalahan terdakwa. Perbuatan yang dilakukan terdakwa tetap bersifat melawan hukum, jadi tetap merupakan perbuatan pidana. Namun pelakunya tidak dipidana karena tidak ada kesalahan.

Ketiga, alasan penghapus penuntutan. Di sini soalnya bukan ada alasan pembenar maupun alasan pemaaf. Jadi, tidak ada pemikiran mengenai sifat perbuatan maupun sifatnya orang yang melakukan perbuatan, tetapi pemerintah menganggap bahwa atas dasar kemanfaatannya kepada masyarakat, sebaiknya tidak diadakan penuntutan.

Dasar pertimbangan di sini adalah kepentingan umum. Karena perkaranya tidak dituntut, tentu yang melakukan perbuatan tidak dapat dijatuhi pidana.

Contoh Pasal 53 KUHP, kalau terdakwa dengan suka rela mengurungkan niat percobaan untuk melakukan suatu kejahatan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com