Salin Artikel

Richard Eliezer Disarankan Lepaskan Karier Polisi, Pengamat: Masih Ada Jalan Lain Mengabdi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat intelijen Soleman B Ponto menyarankan Richard Eliezer (Bharada E) yang divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menapaki karier lain di luar kepolisian jika selesai menjalani masa hukuman.

"Kalau menurut saya lebih baik Eliezer lupakan kariernya di Polri. Dia kan sudah mendapat hukuman yang ringan. Itu sudah lebih dari cukup. Lebih baik dia merelakan kariernya di kepolisian," kata Soleman saat dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).

"Masih banyak jalan lain untuk mengabdi kepada negara. Tidak harus menjadi polisi," sambung Soleman.

Nasib karier Richard sebagai anggota Korps Brimob kini bergantung pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang segera digelar.

Sebelum terlibat perkara itu, Richard merupakan anggota Resimen Pelopor Korps Brimob.

Di sisi lain, muncul kekhawatiran jika Richard dipertahankan justru bisa menjadi bumerang bagi Polri.

Sebab meskipun Richard divonis rendah karena ditetapkan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator dalam perkara itu, dia tetap dinyatakan terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Untuk bisa kembali ke Polri sangat tergantung para pimpinan Polri. Kalau dari aturan masih memungkinkan. Tapi keputusan ada di tangan para pimpinan Polri. Mereka yang lebih tahu apa dampak bila Eliezer masuk berdinas kembali," ujar Soleman yang merupakan mantan Kepala Badan Intelijen Strategis TNI.

Secara terpisah, peneliti bidang kepolisan dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan, jika Polri mempertahankan Eliezer maka mereka bisa dianggap tutup mata terhadap anggotanya yang melanggar hukum atau melakukan kejahatan hingga divonis bersalah.

"Bila tidak dilakukan PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) artinya Polri sebagai organisasi penegak hukum akan dianggap permisif pada tindak pelanggaran hukum oleh anggotanya," kata Bambang saat dihubungi pada Rabu (15/2/2023).

"Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional," ucap Bambang.

Bambang juga menyinggung terdapat perbedaan landasan hukum dalam mengatur tentang sanksi PTDH bagi polisi yang terbukti bersalah melakukan kejahatan.

Jika merujuk pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022 disebutkan, sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Jika merujuk pada aturan itu, Bambang menyatakan ada peluang Eliezer bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Akan tetapi, kata Bambang, Perkap itu bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.

Di dalam PP 1/2003 disebutkan sanksi PTDH berlaku pada personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," ujar Bambang.

Sebelumnya, kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, menyampaikan kliennya sangat berharap bisa kembali bertugas menjadi anggota Brimob jika sudah selesai menjalani masa hukuman.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi anggota Brimob. Itu adalah kebanggaan dari Richard Eliezer," kata Ronny seperti dikutip dari wawancara Kompas TV, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai sidang vonis pada Rabu (15/2/2023).

"Kalau bicara tentang keinginannya untuk melanjutkan sebagai seorang anggota Polri atau Brimob, sudah pasti itu memang keinginannya yang sangat luar biasa," kata Rynecke dalam konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Rynecke mengatakan, Richard tetap bersemangat melanjutkan cita-citanya sebagai anggota Polri dan tidak pernah berpikir untuk berhenti menjadi polisi.

Sebab, kata dia, profesi Richard sebagai anggota Polri khususnya Brimob diraih setelah melalui perjuangan yang tidak mudah.

"Jadi dia tidak pernah ada kata kata bahwa dia akan berhenti menjadi polisi, enggak, tetep dia bersemangat untuk melanjutkan cita citanya," ujar Rynecke.

Ia pun menilai pintu agar Richard dapat kembali bertugas sebagai polisi terbuka karena Richard 'hanya' dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Dengan putusan satu tahun enam bulan ini kan sudah ada harapan bahwa icad masih tetap menjadi seorang anggota Brimob," kata Rynecke.

https://nasional.kompas.com/read/2023/02/17/11542621/richard-eliezer-disarankan-lepaskan-karier-polisi-pengamat-masih-ada-jalan

Terkini Lainnya

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo Soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke