JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi memprediksi, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.
Kemungkinan itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.
"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin yang dihubungi Kompas.com, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Mempersoalkan Vonis untuk Bharada Richard Eliezer
Menurut dia, kemungkinan Richard bebas tersebut menghitung pemotongan masa tahanan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 3 Agustus 2022.
Di samping itu, LPSK akan mengajukan kepada Kementerian Hukum dan HAM agar Richard memperoleh remisi tambahan sebagai justice collaborator selama 2/3 masa tahanan.
Dengan demikian, menurut dia, pada bulan Juni nanti, Richard akan dibebaskan.
Dalam kesempatan lainnya, Edwin mengatakan, ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.
Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.
Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.
"Ketiga, ada remisi tambahan. (Remisi) khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.
Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.
Baca juga: Kubu Kuat Maruf Nilai Ada Ketidakadilan, Singgung Ringannya Vonis Eliezer
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.
Majelis Hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 12 tahun penjara.
Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer yakni statusnya sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.