RASA keadilan masyarakat adalah rasa dan suasana kebatinan masyarakat akan hadirnya nilai-nilai keadilan dalam setiap putusan hukum.
Esensi dari rasa keadilan masyarakat adalah ditegakkannya keadilan (justice enforcement) bagi korban dan memberi dampak efek jera bagi pelakunya.
Putusan majelis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu layak kita apresiasi dan tentu menjadi preseden baik karena betul-betul memperhatikan rasa keadilan masyarakat.
Termasuk hadirnya sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Eliezer.
Sebanyak 122 akademisi yang terdiri dari guru besar dan dosen dari berbagai universitas menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan atau amicus curiae bagi terdakwa Eliezer.
Mereka yang tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia telah menyampaikan dukungan itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Publik kembali punya harapan baik terhadap sistem peradilan di negeri kita. Kita patut mengapresiasi para penegak hukum yang tidak gentar dalam menyidangkan perkara kendati melibatkan salah seorang Jenderal Polisi yang berpengaruh.
Kita semua memahami di Indonesia keadilan belum ditegakkan secara maksimal. Ketidakadilan masih sering dirasakan oleh rakyat Indonesia, terutama masyarakat bawah dalam mendapatkan keadilan hukum.
Dengan demikian, publik kembali punya harapan terhadap sistem peradilan di negeri kita, yang kerap dianggap memihak kepada mereka yang punya takhta dan kuasa.
Menko Polhukam Mahfud Md sempat mengunggah meme orang kecil yang meminta keadilan kepada hakim di akun Twitternya, @mohmahfudmd.
"Di karikatur itu, ada orang kecil 'Pak, minta keadilan'. Lalu hakimnya bilang 'Kamu minta keadilan? Beli di sini'," ujar Mahfud saat paparan di Rapim Lemhannas, Jakarta Pusat, Rabu (1/2/2023).
Mahfud mengatakan, unggahan karikatur itu mendapat begitu banyak komentar. Sebagai pejabat negara yang membidangi hukum ingin menyampaikan gambaran jujur dalam karikatur tersebut yang merupakan permasalahan kita semua.
Atau bahkan mungkin realitas yang sering terjadi. Dan dikonfirmasi dengan adanya hakim termasuk hakim agung yang tersandung kasus hukum karena terkait masalah tersebut.
Seorang Hakim dalam mengambil putusan juga wajib mempertimbangkan aspek-aspek non hukum yang disebut rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat dalam menjatuhkan vonisnya.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman mengamanatkan: “Hakim wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”