Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh Akan Unjuk Rasa 6 Februari, Tolak Perppu Ciptaker dan RUU Kesehatan

Kompas.com - 03/02/2023, 08:52 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mengeklaim bakal menggelar aksi besar-besaran pada 6 Februari 2023 di sejumlah kota.

Di Jakarta, aksi disebut akan dipusatkan di DPR RI melibatkan ribuan buruh dari Jabodetabek.

Selain di Jakarta, aksi juga diklaim bakal dihelat serempak di berbagai kota industri, antara lain di Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan beberapa kota industri lain.

“Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulis, Kamis (2/2/2023).

“Setidaknya ada 9 poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja, meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana,” lanjutnya.

Baca juga: Banyak Versi Draf RUU Kesehatan, Anggota DPR Tuding Menkes Main Belakang

Aksi unjuk rasa ini juga disebut bakal menyuarakan penolakan terhadap RUU Kesehatan yang tengah bergulir di parlemen.

Dalam hal ini, Partai Buruh menyoroti revisi beberapa pasal di UU BPJS, antara lain berkurangnya perwakilan buruh menjadi satu di Dewan Pengawas.


“Yang membayar BPJS itu buruh. Kok wakil kami dikurangi," kata Said.

Mereka juga menyoroti kewenangan BPJS yang semula di bawah presiden menjadi di bawah menteri kesehatan. Menurutnya, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah presiden, bukan kementerian.

Baca juga: Rapat di DPR soal Perppu Ciptaker Tertutup, Krisdayanti Bilang Permintaan Menaker

"Badan penyelenggara jaminan sosial adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus di bawah presiden," kata Said.

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia.

“Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” ujar Said.

Iqbal mengkritik, RUU yang terkait dengan kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan. Tetapi, RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com