RABU, 25 Januari 2023, kepala desa dan perangkat desa melakukan demontrasi di depan Gedung MPR/DPR Jakarta, menuntut kejelasan status para perangkat desa.
Bagi kepala desa, demonstrasi tersebut adalah demonstrasi kedua dalam bulan pertama tahun 2023 ini.
Minggu lalu, para kepala desa dari beberapa provinsi dan kabupaten juga melakukan aksi unjuk rasa. Salah satu tuntutan mereka saat itu adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode. Tak pelak, topik perpanjangan masa jabatan tersebut menjadi topik kontroversial sampai hari ini.
Usulan tersebut sebenarnya mencuat pertama kali bukan dari kalangan kepala desa. Wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa pertama kali muncul saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar di UGM Yogyakarta pada Mei 2022.
Meskipun formulasinya berubah, kata beliau saat itu, namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Saat ini, dikabarkan usulan tersebut sedang digodok dan akan menjadi rekomendasi atas perubahan UU Desa yang sudah berusia sembilan tahun.
Halim memastikan akan terus mendukung usulan masa jabatan kades menjadi sembilan tahun meskipun dengan proses yang panjang.
Ia berargumen, masa jabatan kades yang diusulkan selama sembilan tahun akan memberikan banyak manfaat bagi masyarakat desa. Salah satunya para kades akan punya lebih banyak waktu untuk menyejahterakan warga.
Selain itu, pembangunan di desa dapat lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik akibat pemilihan kepala desa (pilkades). Jika kinerja kades buruk, masyarakat juga tidak perlu khawatir.
"Karena pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) punya kewenangan memberhentikan kades yang kinerjanya sangat buruk," tutur Abdul Halim.
Dengan begitu, masih menurut beliau, warga desa tidak perlu menunggu selama sembilan tahun untuk mengganti kepala desa yang kinerjanya sangat buruk.
Senada dengan itu juga diberitakan bahwa anggota Komisi II DPR Mohammad Toha mengatakan, lembaganya akan mengakomodasi permintaan revisi UU nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Hal itu disampaikan Toha di sela-sela aksi demonstrasi oleh ribuan kades di depan Gedung DPR RI minggu lalu, untuk mendorong revisi UU tersebut.
Secara pribadi, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku mendukung permintaan para kades agar UU Desa direvisi. Bukan tanpa alasan, menurut dia, tuntutan revisi itu sudah didengarnya ketika turun ke daerah pemilihan (dapil).