Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jannus TH Siahaan
Doktor Sosiologi

Doktor Sosiologi dari Universitas Padjadjaran. Pengamat sosial dan kebijakan publik. Peneliti di Indonesian Initiative for Sustainable Mining (IISM). Pernah berprofesi sebagai Wartawan dan bekerja di industri pertambangan.

Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa dan Degradasi Kualitas Demokrasi Lokal

Kompas.com - 26/01/2023, 06:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Menurut hemat saya, pertama, pandangan-pandangan di atas sangat menyesatkan. Kita seperti sedang dibawa kembali ke era Orde Baru di mana segala hal bisa dihalalkan atas nama pembangunan.

Demokrasi dipreteli hingga menjadi banderol politik semata atas nama akselerasi pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.

Kita semestinya belajar banyak hal dari lahirnya reformasi 1997/1998. Pandangan-pandangan menyesatkan di atas tidak akan membawa Indonesia menjadi negara kuat dan maju, karena dibangun di atas landasan kepercayaan kepada "figur atau personal (kepala desa)", bukan kepada aturan main dan institusi.

"A government of laws, and not of men”, kata John Adams, Presiden kedua Amerika Serikat.

Jadi yang harus diperkuat adalah institusi demokrasi sampai ke tingkat desa, bukan malah memperkuat posisi dan masa jabatan kepala desa.

Dengan masa jabatan 6 tahun saja untuk satu periode, masa jabatan seorang kepala desa masih jauh lebih panjang dibanding masa jabatan bupati, wali kota, gubernur, bahkan presiden.

Meskipun menghilangkan satu masa pemilihan, dari awalnya bisa dipilih sebanyak tiga kali menjadi dua kali dan masa maksimal menjabat tetap 18 tahun, artinya kementerian desa, anggota DPR yang mendukung, dan para kepala desa, telah menghapuskan satu institusi demokrasi di desa, yakni satu masa pemilihan.

Dengan kata lain, para pendukung usulan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun lebih mengutamakan figur kepala desa dibanding institusi demokrasi di tingkat desa.

Menurut saya, pandangan ini sangat berbahaya, sama berbahayanya dengan usulan perpanjangan masa jabatan presiden atau usulan presiden tiga periode.

Dan yang cukup menyedihkan lagi, isu miring ini menimpa institusi demokrasi tertua di Indonesia, yakni pemerintahan desa.

Artinya, serangan terhadap demokrasi terjadi pada fondasi dasar demokrasi nasional, di mana budaya rembuk dan diskusi demokratis terjadi sudah sejak ratusan tahun lalu.

Bahkan Bung Hatta sedari dulu berkeyakinan bahwa salah satu sumber demokrasi nasional yang membuat Indonesia memiliki fondasi kuat untuk menjadi negara demokrasi adalah adanya demokrasi desa yang berlangsung sejak dahulu kala.

Kedua, dengan menganut pandangan demikian, Menteri Desa dan para pendukung usulan tersebut secara tidak langsung mempertentangkan demokrasi dengan pembangunan.

Padahal, mengurangi satu kali proses pemilihan berarti mengurangi legitimasi pemimpin terpilih di desa, yang juga berarti menurunkan kadar kepemimpinan demokratis kepala desa.

Tentu tidak ada yang salah dengan niat untuk melakukan akselerasi pembangunan di desa dalam berbagai bentuk program dan kebijakan, tapi tidak semestinya institusi demokrasi seperti pemilihan dikecilkan dan dikurangi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Ganjar Pilih Jadi Oposisi, PDI-P Dinilai Hampir Dipastikan Berada di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Jemaah Haji Kedapatan Pakai Visa Non Haji, Kemenag Sebut 10 Tahun Tak Boleh Masuk Arab Saudi

Nasional
BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

BNPB Tambah 2 Helikopter untuk Distribusi Logistik dan Evakuasi Korban Longsor di Sulsel

Nasional
Luhut Ingatkan soal Orang 'Toxic', Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Luhut Ingatkan soal Orang "Toxic", Ketua Prabowo Mania: Bisa Saja yang Baru Masuk dan Merasa Paling Berjasa

Nasional
Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Mahfud Kembali ke Kampus Seusai Pilpres, Ingin Luruskan Praktik Hukum yang Rusak

Nasional
[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

[POPULER NASIONAL] Eks Anak Buah SYL Beri Uang Tip untuk Paspampres | Ayah Gus Muhdlor Disebut dalam Sidang Korupsi

Nasional
Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Ganjar: Saya Anggota Partai, Tak Akan Berhenti Berpolitik

Nasional
Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com