Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Polri soal Unsur Pidana pada Kasus "Ngemis Online"

Kompas.com - 25/01/2023, 16:01 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Polri memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti setiap hal yang meresahkan masyarakat, termasuk untuk fenomena ngemis online yang belakangan terjadi.

Nantinya jika memang ditemukan unsur pidana dalam suatu kejadian yang meresahkan, maka Polri akan memproses hukum hal tersebut.

“Segala sesuatu yang sifatnya meresahkan masyarakat, itu merupakan tugas pokok Polri untuk menindaklanjuti. Pasti ada upaya-upaya. Iya bila ada tindak pidananya kewajiban bagi kita untuk menindaklanjut,” ungkap Ramadhan.

Baca juga: Kabareskrim Minta Jajaran Tak Ragu Tindak Tegas Kasus Ngemis Online

Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto meminta Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindak kasus-kasus terkait fenomena mengemis online yang belakangan menjadi sorotan.

Kabareskrim meminta agar kasus-kasus yang meresahkan masyarakat, termasuk mengemis online, untuk terus dimonitor.

"Saya sudah minta Pak Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar) untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, tindak saja enggak usah ragu-ragu," ucap Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

Diberitakan sebelumnya, fenomena 'mengemis online' dengan cara live di TikTok sedang ramai menjadi pembahasan warganet.

Baca juga: Fenomena Ngemis Online, Polri Akan Panggil Content Creator yang Dianggap Mengeksploitasi

Hal itu karena sejumlah orang yang mengaku kreator melakukan siaran langsung atau live di TikTok dengan melakukan kegiatan ekstrem atau tak wajar.

Mereka memanfaatkan fitur 'gift' yang ada di TikTok dan berharap bisa mendapatkan gift atau hadiah dengan jumlah banyak dari penonton dan kemudian menukarnya dengan uang.

Beberapa konten yang banyak disoroti warganet adalah live di TikTok dengan cara berendam di air hingga mandi lumpur.

Fenomena 'mengemis online' dengan cara-cara tersebut tidak hanya dilakukan satu orang, namun juga sejumlah orang. Bahkan juga orang tua atau lansia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com