Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekan di Brimob Kecewa Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun: Dia Sudah Jujur

Kompas.com - 25/01/2023, 15:44 WIB
Irfan Kamil,
Aryo Putranto Saptohutomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejawat satu angkatan Richard Eliezer (Bharada E) di Korps Brimob Polri tidak bisa menutupi rasa kecewa setelah rekan mereka dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Menurut mereka, Richard sudah bersikap jujur sejak awal skenario di balik perkara itu terbongkar.

"Saya bukan menganggap teman tapi saudara. Saya dibentuk Korps Brimob bareng-bareng. Menurut saya enggak pantas dia sudah melakukan kejujuran, karena kejujuran di atas segalanya," kata seorang rekan Richard di Korps Brimob, Muhammad Iqbal Fauzi, saat diwawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Iqbal juga sangat berharap hakim menjatuhkan vonis bebas bagi Richard.

“Kami berhadap dibebaskan, kalau bisa gabung lagi bersama kita,” ucap Iqbal.

Baca juga: Bharada E Bacakan Nota Pembelaan, Eliezers Angels Padati Ruang Sidang di PN Jaksel

Iqbal mengatakan, pada hari ini ada sekitar 40 orang anggota Korps Brimob yang merupakan satu angkatan Richard hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hari ini Richard menjalani sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi, usai mendengar pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada pekan lalu.

Sejumlah rekan Richard dari Korps Brimob itu tergabung dalam kelompok Bharapana 46 Nusantara.

Mereka duduk di kursi pengunjung di ruang sidang utama Oemar Seno Adji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Richard Eliezer Didukung Rekan Sejawat dari Korps Brimob Polri

Sejumlah anggota Brigadir Mobile (Brimob) yang merupakan angkatan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) pagi. KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi Sejumlah anggota Brigadir Mobile (Brimob) yang merupakan angkatan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023) pagi.

Beberapa dari mereka mengenakan kemeja hitam dengan tulisan "XLVI Watukosek 2019" pada bagian belakang.

Tulisan itu menandakan mereka adalah angkatan Korps Brimob yang lulus pendidikan pada 2019.

Sedangkan Watukosek adalah nama wilayah di Kecamatan Gempol, Pasuruan, Jawa Timur yang menjadi lokasi Pusat Pendidikan (Pusdik) Korps Brimob Polri.

Di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga terdapat karangan bunga yang bertuliskan, "Selesaikan tugasmu dengan kejujuran karena kita masih bisa makan dengan garam - Jenderal Hoegeng Imam Santoso".

Sedangkan pada bagian bawahnya tertulis Bharapana 46 Nusantara Korps Brimob Polri.

Baca juga: Ibunda Eliezer Minta Keadilan untuk Anaknya, Jokowi: Saya Tak Bisa Intervensi Hukum

Richard memang berdinas di Korps Brimob sebelum menjadi ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com