Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendes Fokus Pada Total Masa Jabatan Kades, 18 atau 27 Tahun

Kompas.com - 23/01/2023, 05:52 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tengah membahas total masa jabatan kepala desa menjadi 18 atau 27 tahun.

Pembahasan ini dilakukan menyusul tuntutan dari ratusan kepala desa yang meminta masa jabatan mereka diperpanjang dari 6 menjadi 9 tahun.

Wakil Menteri Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Budi Arie Setiadi menyebut, saat ini pihaknya masih mengkaji permintaan tersebut.

Baca juga: Apdesi Mengaku Tegur Budiman Sudjatmiko Karena Lempar Bola Panas ke Jokowi soal Masa Jabatan Kades

Concern-nya di total masa jabatan kades. Apakah tetap 18 tahun atau jadi 27 tahun,” kata Budi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (23/1/2023).

Menurut Budi, gagasan Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, sejauh ini adalah masa jabatan kades diperpanjang menjadi 9 tahun. Namun, mereka dibatasi hanya bisa menjabat 2 periode.

Dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan, kades menjabat selama 6 tahun. Mereka bisa menduduki posisi itu dalam 3 periode.

Artinya, jika pemerintah dan DPRD pada akhirnya sepakat masa jabatan kades 9 tahun dan bisa menjabat 3 periode, mereka bisa duduk sebagai kades selama 27 tahun.

Baca juga: Ratusan Kades Minta Masa Jabatan Diperpanjang, Apdesi: Masyarakat Belum Tentu Suka

“Itu gagasannya Pak Menteri begitu, 9 (tahun) kali 2 (periode), bukan 9 (tahun) kali 3 (periode),” ujarnya.

Selain persoalan total masa jabatan kades yang sampai saat ini masih menjadi pembahasan, Kemendes PDTT juga memandang usulan perpanjangan masa jabatan itu sendiri perlu dikaji secara mendalam.

Budi menyebut, kajian itu harus dilakukan dengan serius serta melibatkan seluruh pihak. Sebab, petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) aturan tersebut harus komprehensif.

Budi menjelaskan, kondisi kades di berbagai daerah di Indonesia saat ini berbeda-beda.

Baca juga: Apdesi: PDI-P dan PKB Gencar Goda Para Kades soal Masa Jabatan 9 Tahun

“Karena periode kades di desa-desa dipilih tidak serentak,” tutur Budi.

Selain itu, Kemendes PDTT juga mesti mempertimbangkan apakah ketentuan perpanjangan masa jabatan itu berlaku surut atau tidak.

Hal ini akan berdampak pada kades yang saat ini telah menjabat.

Ia mencontohkan, terdapat kades yang menjabat tiga kali dengan total masa jabatan 6 tahun per periode.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com