Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Duga Istri dan Anak Lukas Enembe Ikut Terima Uang

Kompas.com - 20/01/2023, 16:24 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda dan anak mereka, Astract Bona Timoramo Enembe turut terlibat dalam penerimaan sejumlah uang dari terduga penyuap, Rijatono Lakka.

Rijatono Lakka merupakan Direktur PT Tabi Bangun Papua yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka penyuap Lukas.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, dugaan keterlibatan istri dan anak Lukas menjadi salah satu materi yang ditanyakan penyidik dalam pemeriksaan Rabu (18/1/2023) kemarin.

Baca juga: OC Kaligis Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe dan Keluarganya

Tidak hanya diduga terlibat dalam penyerahan uang, keduanya juga diduga menentukan pemenang proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

“(Ada) dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua termasuk adanya penyerahan sejumlah uang dari tersangka Rijatono Lakka ke tersangka Lukas Enembe,” kata Ali saat ditemui di KPK, Jumat (20/1/2023).

Ali menegaskan, materi pemeriksaan yang ditanyakan penyidik masih terkait dengan dugaan pidana yang disangkakan kepada para tersangka.

Penyidik tidak mengulik persoalan pribadi antara Yulce dengan suaminya.

“Tidak terkait sama sekali dengan hal-hal yang sifatnya pribadi, sebagaimana yang dinyatakan pengacara tersangka Lukas Enembe,” ujar Ali.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.

Baca juga: KPK Bolehkan Keluarga Jenguk Lukas Enembe asal Ikuti Prosedur

KPK kesulitan memeriksa Lukas karena ia tidak bersikap kooperatif. Lukas mengaku sakit. Sementara itu, simpatisannya menjaga rumahnya dengan senjata tradisional.

Lukas ditangkap di salah satu rumah makan di Distrik Abepura, Jayapura, Papua pada Selasa (10/1/2023) siang waktu setempat.

Saat itu, ia baru menyantap papeda dan kuah ikan bersama keluarga dari kampungnya di Tolikara, seorang ajudan, dan sopirnya.

Ia kemudian diamankan di Mako Brimob Kotaraja. Tidak berselang lama, politikus Partai Demokrat itu dibawa ke Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura.

Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kanan) dan putranya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT Istri dari Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Yulce Wenda (kanan) dan putranya Astract Bona Timoramo Enembe (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/1/2023). Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe menjalani pemeriksaan oleh KPK sebagai saksi atas tersangka Lukas Enembe terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua.

Halaman:


Terkini Lainnya

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com