Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PKPU Penataan Dapil Berpotensi Digugat ke MA, jika Isinya Turuti Keinginan DPR

Kompas.com - 13/01/2023, 20:44 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal penataan daerah pemilihan (dapil) legislatif dinilai berpotensi digugat ke Mahkamah Agung, jika isinya menuruti keinginan DPR RI.

Sebagai informasi, dapil DPR dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024 disepakati tetap menggunakan dapil Pemilu 2019 yang bersumber dari Lampiran III dan IV UU Pemilu serta Perppu Pemilu.

Ini merupakan hasil Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan KPU RI pada Rabu (11/1/2023).

Baca juga: Anggota Tim Pakar Kaget KPU Manut DPR soal Dapil Pemilu 2024, Abaikan Kajian

Padahal, putusan Mahkamah Konstitusi nomor 80/PUU-XX/2022 memberi KPU kewenangan menata ulang dapil lewat PKPU karena Lampiran III dan IV UU Pemilu dinyatakan inkonstitusional.

"Jadi kalau PKPU hanya fotokopi saja Lampiran III dan IV, secara formal diikuti tapi secara substansial tidak, berarti kan bertentangan dengan putusan MK itu," ujar guru besar ilmu politik Universitas Airlangga, Ramlan Surbakti, ketika dihubungi Kompas.com pada Jumat (13/1/2023).

Baca juga: KPU Punya Independensi, Mestinya Tak Ragu Ikuti Putusan MK soal Kewenangan Atur Dapil 2024

"Kalau nanti PKPU itu sama dengan Lampiran III dan IV, apakah bisa digugat ke MA? Bisa saja, kenapa tidak? Karena bertentangan dengan putusan MK," tambah eks Ketua KPU RI itu.

Ramlan yang sebelumnya juga dilibatkan KPU RI sebagai anggota tim pakar penataan ulang dapil DPR dan DPRD provinsi berpendapat, putusan MK mau tidak mau harus dibaca sebagai perintah untuk mengubah desain dapil yang selama ini diatur UU Pemilu.

Dapil tersebut dianggap menyimpan sejumlah masalah, mulai dari ketidaksetaraan harga kursi, tidak akuntabel karena disusun tanpa metode yang transparan, hingga adanya dapil-dapil "loncat" yang tak memperhatikan integralitas wilayah.

Baca juga: KPU Banting Setir Tata Ulang Dapil, Sudah Siapkan Kajian Malah Manut DPR

Dapil bentukan DPR yang dikunci di Lampiran III dan IV UU Pemilu ini dinilai tak memenuhi 7 prinsip penyusunan dapil, yang sesungguhnya diatur dalam undang-undang yang sama lewat Pasal 185.

Sehingga, jika desain dapil itu digunakan lagi oleh KPU untuk Pemilu 2024 lewat PKPU, maka hal tersebut dipandang sama saja mempertahankan inkonstitusionalitas UU Pemilu yang telah diputus MK.

Ramlan mengaku kaget, lembaga penyelenggara pemilu itu mengabaikan 4 simulasi dapil yang telah dibentuk berdasarkan hasil kajian selama ini, dan pilih manut pada keinginan Komisi II DPR RI.

Baca juga: Tak Utak-atik Dapil DPR walau Diberi Wewenang, KPU Berdalih untuk Kesinambungan

"Jelas, saya sebagai anggota tim ahli, saya ingin menyatakan, Lampiran III dan IV bukan hanya sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tetapi juga bertentangan dengan Pasal 185 yang dibuat oleh DPR dan pemerintah sendiri," jelas Ramlan.

Terpisah, KPU RI berdalih bahwa kesepakatan mereka untuk tak mengutak-atik dapil DPR RI dan DPRD provinsi didasarkan pada prinsip kesinambungan belaka.

"Hal tersebut tidak bertentangan dengan salah satu prinsip penataan daerah pemilihan yaitu prinsip berkesinambungan," ungkap Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada Kompas.com, Kamis (12/1/2023).

Baca juga: Turuti DPR, KPU Tak Ubah Dapil DPR dan DPRD meski Diberi Wewenang MK

"Prinsip berkesinambungan yang terdapat dalam Pasal 185 huruf g UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) juga merupakan salah satu prinsip dalam penataan daerah pemilihan, karena saat ini peserta pemilu sudah ditetapkan dan sebentar lagi memasuki masa pendaftaran bakal caleg untuk pemilu anggota DPR dan DPRD," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com