Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal Himne KPK Ciptaan Istrinya

Kompas.com - 09/01/2023, 22:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak ada pelanggaran etik dalam kasus pemberian penghargaan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada istrinya, Ardina Safitri.

Penghargaan itu diberikan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK.

Baca juga: Dewas KPK Kilas Balik Kasus Lili Pintauli: Tak Lapor Gratifikasi yang Diduga Suap

Persoalan tersebut sempat menjadi perhatian publik. Firli kemudian dilaporkan ke Dewas KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay pada Maret 2022.

“Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ,” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Senin (9/1/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya telah mendengar keterangan dari semua pihak seperti, pegawai KPK, Biro Hukum KPK, hingga Firli Bahuri.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Dewas kemudian memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam pemberian penghargaan oleh Firli kepada istrinya.

“Mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Korneles menilai hubungan suami istri dalam pemberian penghargaan itu kental dengan nuansa konflik kepentingan.

Ia juga memandang proses penerimaan himne KPK sebagai hibah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wakil Ketua dan Dewas KPK Kompak Sebut Tak Masalah Pimpinan Temui Lukas Enembe

Ia menuturkan, pemberian penghargaan kepada Ardina memuat dua persoalan. Pertama, dalam penghargaan itu dinilai ada benturan kepentingan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian, benturan kepentingan juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Dua ketentuan tersebut menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil pejabat publik terkait erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut," kata Korneles di Gedung ACLC KPK, Rabu (9/3/3022).

“Adapun peluncuran Mars dan Himne KPK bertepatan dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai

Firli Bahuri menilai, kehadiran lagu mars dan himne KPK semakin menambah kebanggaan sekaligus penyemangat setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Menurutnya, lagu itu juga dapat mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.

“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com