Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai

Kompas.com - 09/01/2023, 20:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pihaknya menyidangkan dua kasus perselingkuhan antar pegawai sepanjang tahun 2022.

Pernyataan itu Albertina sampaikan saat melaporkan hasil kinerja Dewas KPK pada tahun 2022.

Menurut dia, sepanjang 2022 pihaknya menyidangkan lima perkara. Satu kasus perselingkuhan antar pegawai itu merupakan kasus carry over tahun 2021. Sementara, kasus perselingkuhan lainnya terjadi pada 2022.

Baca juga: KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

“Kasus kedua yang carry over dari 2021, itu mengenai perselingkuhan, perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa,” kata Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Albertina menuturkan, kedua pelaku perselingkuhan dalam kasus pertama itu dinyatakan melanggar ketentuan.

Mereka menyadari bahwa semua sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

“Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata Albertina.

Baca juga: Biaya Pengadaan SMS Blast KPK Naik Jadi Rp 1,2 Miliar

Terhadap kasus perselingkuhan antar pegawai yang kedua juga dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara tidak langsung.

Dewas menyatakan, pelaku melanggar ketentuan etik bagi insan KPK. Mereka tidak menyadari bahwa sikap dan perilakunya senantiasa melekat dengan identitasnya sebagai anggota KPK.

“Diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” ujar Albertina.

Adapun tiga kasus lainnya adalah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga: KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan

Menurut Albertina, sebagai atasan pihak yang bersangkutan tidak bekerja sesuai dengan SOP berupa melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Dalam kasus ini, Dewas memeriksa dua orang, yakni satu orang atasan dan satu orang bendahara pengeluaran pembantu,

“Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan,” tutur Albertina.

Kasus selanjutnya adalah dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar (LPS). Dewas telah melakukan persidangan atas perkara Lili.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com