JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pihaknya menyidangkan dua kasus perselingkuhan antar pegawai sepanjang tahun 2022.
Pernyataan itu Albertina sampaikan saat melaporkan hasil kinerja Dewas KPK pada tahun 2022.
Menurut dia, sepanjang 2022 pihaknya menyidangkan lima perkara. Satu kasus perselingkuhan antar pegawai itu merupakan kasus carry over tahun 2021. Sementara, kasus perselingkuhan lainnya terjadi pada 2022.
Baca juga: KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati
“Kasus kedua yang carry over dari 2021, itu mengenai perselingkuhan, perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa,” kata Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).
Albertina menuturkan, kedua pelaku perselingkuhan dalam kasus pertama itu dinyatakan melanggar ketentuan.
Mereka menyadari bahwa semua sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.
“Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata Albertina.
Baca juga: Biaya Pengadaan SMS Blast KPK Naik Jadi Rp 1,2 Miliar
Terhadap kasus perselingkuhan antar pegawai yang kedua juga dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara tidak langsung.
Dewas menyatakan, pelaku melanggar ketentuan etik bagi insan KPK. Mereka tidak menyadari bahwa sikap dan perilakunya senantiasa melekat dengan identitasnya sebagai anggota KPK.
“Diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” ujar Albertina.
Adapun tiga kasus lainnya adalah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Baca juga: KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan
Menurut Albertina, sebagai atasan pihak yang bersangkutan tidak bekerja sesuai dengan SOP berupa melakukan pengawasan terhadap bawahannya.
Dalam kasus ini, Dewas memeriksa dua orang, yakni satu orang atasan dan satu orang bendahara pengeluaran pembantu,
“Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan,” tutur Albertina.
Kasus selanjutnya adalah dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar (LPS). Dewas telah melakukan persidangan atas perkara Lili.
Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.