Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai

Kompas.com - 09/01/2023, 20:28 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut pihaknya menyidangkan dua kasus perselingkuhan antar pegawai sepanjang tahun 2022.

Pernyataan itu Albertina sampaikan saat melaporkan hasil kinerja Dewas KPK pada tahun 2022.

Menurut dia, sepanjang 2022 pihaknya menyidangkan lima perkara. Satu kasus perselingkuhan antar pegawai itu merupakan kasus carry over tahun 2021. Sementara, kasus perselingkuhan lainnya terjadi pada 2022.

Baca juga: KPK Panggil Staf Perdata Khusus MA Terkait Kasus Dugaan Suap Sudrajad Dimyati

“Kasus kedua yang carry over dari 2021, itu mengenai perselingkuhan, perselingkuhan ini ada dua orang insan komisi yang diperiksa,” kata Albertina Ho di gedung ACLC KPK, Senin (9/1/2023).

Albertina menuturkan, kedua pelaku perselingkuhan dalam kasus pertama itu dinyatakan melanggar ketentuan.

Mereka menyadari bahwa semua sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

“Dikenai sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” kata Albertina.

Baca juga: Biaya Pengadaan SMS Blast KPK Naik Jadi Rp 1,2 Miliar

Terhadap kasus perselingkuhan antar pegawai yang kedua juga dijatuhi sanksi sedang berupa permintaan maaf secara tidak langsung.

Dewas menyatakan, pelaku melanggar ketentuan etik bagi insan KPK. Mereka tidak menyadari bahwa sikap dan perilakunya senantiasa melekat dengan identitasnya sebagai anggota KPK.

“Diputus dikenakan sanksi sedang berupa permintaan maaf secara terbuka tidak langsung,” ujar Albertina.

Adapun tiga kasus lainnya adalah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) terkait perkara bendahara pengeluaran pengganti di Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi.

Baca juga: KPK Butuh Waktu untuk Tahan Lukas Enembe, Pengumpulan Alat Bukti Terus Berjalan

Menurut Albertina, sebagai atasan pihak yang bersangkutan tidak bekerja sesuai dengan SOP berupa melakukan pengawasan terhadap bawahannya.

Dalam kasus ini, Dewas memeriksa dua orang, yakni satu orang atasan dan satu orang bendahara pengeluaran pembantu,

“Yang bersangkutan itu bekerja tidak akuntabel dan tuntas yang mengakibatkan ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban pengeluaran uang APBN, dan itu sudah diselesaikan,” tutur Albertina.

Kasus selanjutnya adalah dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK saat itu, Lili Pintauli Siregar (LPS). Dewas telah melakukan persidangan atas perkara Lili.

Baca juga: KPK Pertimbangkan Cegah Dito Mahendra

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com