JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, akan menanyakan kasus Formula E dalam rapat koordinasi pengawasan (Rakorwas) dalam waktu mendatang.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, tindakan itu dilakukan jika pemberitaan mengenai dugaan pemalsuan status sidik perkara itu terus berkembang di publik.
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai
Adapun sebelumnya, KPK menyayangkan pihak-pihak yang menyebarkan opini liar bahwa kasus Formula E sudah naik ke tahap penyidikan.
Dalam informasi itu, disebutkan bahwa pimpinan KPK memaksakan agar kasus Formula E tersebut naik ke tingkat penyidikan. Adapun salah satu pihak yang menyebutkan informasi itu adalah mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
“Tentunya kami juga nanti kalau berkembang lebih lanjut kami akan tanyakan di dalam Rakorwas,” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK 2022 di kantornya, Senin (9/1/2023).
Tumpak mengaku telah mendengar penjelasan KPK terkait Formula E oleh Juru Bicara (Jubir) Ali Fikri.
Pada kesempatan itu, Tumpak menegaskan pihaknya tidak pernah mencampuri gelar perkara suatu kasus yang sedang ditangani KPK.
Menurutnya, kegiatan tersebut bersifat teknis operasional dan Dewas KPK tidak memiliki wewenang untuk ikut campur.
“Tetapi, kalau berkembang lebih lanjut, pemberitaan-pemberitaan itu tentunya kami akan tanyakan di dalam rapat koordinasi pengawasan nanti, ada apa ini?” ujar Tumpak.
Sebelumnya diberitakan, Bambang Widjojanto atau BW menyebut pimpinan KPK berniat meningkatkan kasus Formula E ke tahap penyidikan meskipun belum ada tersangka.
Baca juga: Dewas Tak Persoalkan Firli Bahuri Dampingi Tim Medis Periksa Lukas Enembe di Jayapura
Menurutnya, hal ini merupakan tindakan yang tidak lazim. Ia mempertanyakan kenapa Formula E dianggap begitu spesial.
Selain itu, ia juga menyebut pimpinan lembaga antirasuah mencoba mengubah keputusan KPK atau Peraturan Komisioner (Perkom).
“Kalau Perkom KPK diubah supaya kemudian ketentuan untuk meningkatkan tahapan pemeriksaan in tanpa tersangka ini lebih gila betul,” tuturnya.
BW mengatakan, berkaca dari Pasal 44 UU KPK lama, ketika ditemukan dua alat bukti maka sudah ada orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Sayangkan Pihak yang Sebar Opini Liar soal Formula E Naik ke Tahap Penyidikan
Perkom itu jelas sangat melanggar UU KPK yang seharusnya menjadi rujukan dari seluruh perkomnya KPK dan ini lagi-lagi tidak bisa ditolerir sama sekali,“ ujar BW.
BW menyatakan pihaknya akan terus memantau apa yang dilakukan KPK. Menurutnya, saat ini sebagian pimpinannya sengaja menyiapkan aturan baru yang melanggar UU.
“Dan itu ditujukan di kasus Formula E ingin mentersangkakan Anies Baswedan, diduga seperti itu,” ujarnya.
KPK menyayangkan pernyataan BW tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menilai, opini tersebut tidak memiliki landasan hukum.
“KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Senin (2/1/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.