Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas KPK Kilas Balik Kasus Lili Pintauli: Tak Lapor Gratifikasi yang Diduga Suap

Kompas.com - 09/01/2023, 21:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, Lili Pintauli Siregar tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya.

Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, dugaan gratifikasi itu dianggap suap. Adapun pemberian berasal dari pihak yang PT Pertamina yang sedang berperkara di KPK.

Sebagai informasi, Lili merupakan Wakil Ketua KPK yang menjabat sejak 2019 hingga Juli 2022. Ia diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.

“(Lili) tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap,” kata Albertina dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK di kantornya, Senin (9/1/2023).

Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik

 

Albertina saat itu tengah mengungkap kasus-kasus yang ditangani Dewas KPK sepanjang 2022. Salah satunya adalah perkara etik Lili Pintauli yang status perkaranya dinyatakan gugur.

Albertina mengatakan, Lili diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK guna mendapatkan fasilitas dari pihak Pertamina.

Mantan hakim tersebut mengatakan, pihaknya telah menggelar persidangan guna mengadili secara etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.

Namun, pada persidangan kedua, Lili menghadiri sidang dan menyerahkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari posisi Wakil Ketua KPK.

Baca juga: Tok, Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK

“Sudah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan itu, dihitung pada hari persidangan itu,” tuturnya.

Menurut Albertina, karena Lili tidak lagi menjadi insan KPK, Dewas tidak bisa meneruskan persidangan. Kasus tersebut kemudian dinyatakan gugur.

Dalam forum yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik hanya berlaku bagi insan KPK.

Jika Dewas tetap memanggil Lili, kata dia, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga tidak akan datang ke persidangan.

“Jadi apa? Apa wewenang mau menyelidik saya, saya bukan orang KPK lagi, katanya. Memang enggak bisa,” tutur Tumpak.

Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MOtoGP di sirkuit Mandalika pada Maret lalu.

Selain tiket menonton, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah.

Namun, perkara Lili tidak diputuskan dengan jelas apakah ia terbukti melakukan dugaan pelanggaran etik. Sebab, ia mengundurkan diri sebelum sidang dilakukan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com