JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebut, Lili Pintauli Siregar tidak melaporkan dugaan gratifikasi yang diterimanya.
Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut, dugaan gratifikasi itu dianggap suap. Adapun pemberian berasal dari pihak yang PT Pertamina yang sedang berperkara di KPK.
Sebagai informasi, Lili merupakan Wakil Ketua KPK yang menjabat sejak 2019 hingga Juli 2022. Ia diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MotoGP Mandalika.
“(Lili) tidak melaporkan gratifikasi yang dianggap suap,” kata Albertina dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK di kantornya, Senin (9/1/2023).
Baca juga: Dewas KPK Bandingkan Beda Nasib Ferdy Sambo dan Lili Pintauli Terkait Sidang Etik
Albertina saat itu tengah mengungkap kasus-kasus yang ditangani Dewas KPK sepanjang 2022. Salah satunya adalah perkara etik Lili Pintauli yang status perkaranya dinyatakan gugur.
Albertina mengatakan, Lili diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya sebagai pimpinan KPK guna mendapatkan fasilitas dari pihak Pertamina.
Mantan hakim tersebut mengatakan, pihaknya telah menggelar persidangan guna mengadili secara etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Lili.
Namun, pada persidangan kedua, Lili menghadiri sidang dan menyerahkan Surat Keputusan Presiden Joko Widodo yang memberhentikan dirinya dari posisi Wakil Ketua KPK.
Baca juga: Tok, Komisi III DPR Pilih Johanis Tanak Gantikan Lili Pintauli di KPK
“Sudah diberhentikan sebagai pimpinan KPK pada hari persidangan itu, dihitung pada hari persidangan itu,” tuturnya.
Menurut Albertina, karena Lili tidak lagi menjadi insan KPK, Dewas tidak bisa meneruskan persidangan. Kasus tersebut kemudian dinyatakan gugur.
Dalam forum yang sama, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, sidang etik hanya berlaku bagi insan KPK.
Jika Dewas tetap memanggil Lili, kata dia, mantan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu juga tidak akan datang ke persidangan.
“Jadi apa? Apa wewenang mau menyelidik saya, saya bukan orang KPK lagi, katanya. Memang enggak bisa,” tutur Tumpak.
Sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik karena diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas menonton MOtoGP di sirkuit Mandalika pada Maret lalu.
Selain tiket menonton, ia juga diduga menerima gratifikasi berupa fasilitas penginapan mewah.
Namun, perkara Lili tidak diputuskan dengan jelas apakah ia terbukti melakukan dugaan pelanggaran etik. Sebab, ia mengundurkan diri sebelum sidang dilakukan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.