Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewas Nyatakan Firli Tak Langgar Etik soal Himne KPK Ciptaan Istrinya

Kompas.com - 09/01/2023, 22:08 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak ada pelanggaran etik dalam kasus pemberian penghargaan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada istrinya, Ardina Safitri.

Penghargaan itu diberikan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK.

Baca juga: Dewas KPK Kilas Balik Kasus Lili Pintauli: Tak Lapor Gratifikasi yang Diduga Suap

Persoalan tersebut sempat menjadi perhatian publik. Firli kemudian dilaporkan ke Dewas KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay pada Maret 2022.

“Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ,” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Senin (9/1/2023).

Tumpak mengatakan, pihaknya telah mendengar keterangan dari semua pihak seperti, pegawai KPK, Biro Hukum KPK, hingga Firli Bahuri.

Berdasarkan pemeriksaan itu, Dewas kemudian memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam pemberian penghargaan oleh Firli kepada istrinya.

“Mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ,” kata Tumpak.

Sebelumnya, Korneles menilai hubungan suami istri dalam pemberian penghargaan itu kental dengan nuansa konflik kepentingan.

Ia juga memandang proses penerimaan himne KPK sebagai hibah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Wakil Ketua dan Dewas KPK Kompak Sebut Tak Masalah Pimpinan Temui Lukas Enembe

Ia menuturkan, pemberian penghargaan kepada Ardina memuat dua persoalan. Pertama, dalam penghargaan itu dinilai ada benturan kepentingan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kemudian, benturan kepentingan juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.

Dua ketentuan tersebut menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil pejabat publik terkait erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.

“Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut," kata Korneles di Gedung ACLC KPK, Rabu (9/3/3022).

“Adapun peluncuran Mars dan Himne KPK bertepatan dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai

Firli Bahuri menilai, kehadiran lagu mars dan himne KPK semakin menambah kebanggaan sekaligus penyemangat setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Menurutnya, lagu itu juga dapat mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.

“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Februari 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com