JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan, tidak ada pelanggaran etik dalam kasus pemberian penghargaan oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada istrinya, Ardina Safitri.
Penghargaan itu diberikan kepada Ardina sebagai pencipta himne KPK.
Baca juga: Dewas KPK Kilas Balik Kasus Lili Pintauli: Tak Lapor Gratifikasi yang Diduga Suap
Persoalan tersebut sempat menjadi perhatian publik. Firli kemudian dilaporkan ke Dewas KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020, Korneles Materay pada Maret 2022.
“Sudah, sudah selesai, sudah tidak ada pelanggaran etik di situ,” kata Tumpak dalam konferensi pers Laporan Kinerja Dewas KPK Tahun 2022 di kantornya, Senin (9/1/2023).
Tumpak mengatakan, pihaknya telah mendengar keterangan dari semua pihak seperti, pegawai KPK, Biro Hukum KPK, hingga Firli Bahuri.
Berdasarkan pemeriksaan itu, Dewas kemudian memutuskan tidak ada pelanggaran etik dalam pemberian penghargaan oleh Firli kepada istrinya.
“Mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ,” kata Tumpak.
Sebelumnya, Korneles menilai hubungan suami istri dalam pemberian penghargaan itu kental dengan nuansa konflik kepentingan.
Ia juga memandang proses penerimaan himne KPK sebagai hibah berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wakil Ketua dan Dewas KPK Kompak Sebut Tak Masalah Pimpinan Temui Lukas Enembe
Ia menuturkan, pemberian penghargaan kepada Ardina memuat dua persoalan. Pertama, dalam penghargaan itu dinilai ada benturan kepentingan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Kemudian, benturan kepentingan juga diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK.
Dua ketentuan tersebut menjelaskan bahwa konflik kepentingan terjadi saat keputusan yang diambil pejabat publik terkait erat dengan kepentingan pribadi atau kelompok.
“Sehingga berpengaruh terhadap netralitas keputusan tersebut," kata Korneles di Gedung ACLC KPK, Rabu (9/3/3022).
“Adapun peluncuran Mars dan Himne KPK bertepatan dengan penyerahan hak cipta secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Baca juga: Dewas KPK Sidangkan 5 Pelanggaran Etik Pada 2022, 2 di Antaranya Kasus Perselingkuhan Antarpegawai
Firli Bahuri menilai, kehadiran lagu mars dan himne KPK semakin menambah kebanggaan sekaligus penyemangat setiap insan KPK dalam melaksanakan tugasnya.
Menurutnya, lagu itu juga dapat mengingatkan bahwa insan KPK bangga melayani bangsa, setiap saat bekerja dengan penuh semangat karena didorong oleh kecintaan pada Ibu Pertiwi.
“Lirik dalam lagu ini diharapkan bisa menjadi inspirasi seluruh insan KPK dalam bekerja dan menguatkan kecintaan kita pada bangsa Indonesia,” ucap Firli, melalui keterangan tertulis, Februari 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.