Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Sebut Status "Justice Collaborator" Bharada E Bakal Terungkap dalam Vonis

Kompas.com - 06/01/2023, 17:26 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim yang memimpin persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan pertimbangan tentang status justice collaborator (saksi pelaku) Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) bakal disampaikan dalam amar putusan atau vonis.

Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanggapi usulan dari kuasa hukum Richard, Ronny Talapessy, yang meminta supaya status justice collaborator kliennya segera ditetapkan dalam persidangan.

“Majelis, kami beberapa waktu yang lalu sudah memasukan surat untuk penetapan terdakwa Richard Eliezer sebagai justice collaborator majelis, agar kami mohonkan penetapannya,” ucap Ronny Talapessy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023) kemarin.

Baca juga: Pengacara: Lemari Senjata di Rumah Sambo yang Bikin Bharada E Kaget Sudah Tidak Ada

Menurut Hakim Wahyu, keputusan akhir mengenai status justice collaborator terhadap Richard akan dimasukkan dalam vonis.

“Jadi kami memberi tanggapan dari permohonan penasihat hukum atas diri terdakwa, itu penetapan atau itu akan kami pertimbangkan satu kesatuan dalam putusan nanti,” ucap Hakim Wahyu.

Ronny mengatakan, kliennya mendapatkan status sebagai justice collaborator setelah membuat perjanjian dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengungkap kasus itu dan dilindungi.

“Tapi sebelumnya memang kami sudah ada perjanjian dengan LPSK, nanti akan kami sampaikan,” kata Ronny.

Terhadap pernyataan Ronny, Wahyu pun mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan perihal tersebut dalam satu putusan.

“Iya betul, itu tetap kami pertimbangkan semuanya di dalam putusan, jadi itu menjadi satu kesatuan,” tegas Hakim Wahyu Iman Santoso.

Baca juga: Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Richard akan kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum pada Rabu (11/1/2023) pekan depan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo yang saat kejadian menjabat Kepala Divisi (Kadiv) Propam Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Richard Eliezer Mengaku Pangkat Bharada Hanya untuk Jalankan Perintah Tanpa Analisis

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Bharada E Benarkan Sambo Pakai Tangan Kiri Brigadir J untuk Tembak Dinding

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com