JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E membenarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memakai tangan kiri Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk menembak dinding.
Itu terungkap saat Bharada E diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bertanya ke Bharada E soal kebiasaan Brigadir J.
“Saudara kan akrab dengan Yosua, saudara tahu kebiasaan dia, apakah Yosua kidal?” tanya hakim, Kamis (5/1/2023).
Baca juga: Bharada E Sebut Sambo Kokang Senjata Dua Kali untuk Tembak Brigadir J dan Dinding
“Tidak, (tangan) kanan,” jawab Bharada E.
“Pada waktu saudara melihat posisi Pak Ferdy Sambo yang menembakan ke arah TV itu, di sebelah mananya korban?” tanya hakim lagi.
“Maksudnya bagaimana Bapak?” ucap Bharada E.
“Ini kan korban telungkup pada waktu dipegangkan (senjata)," ucap hakim.
“Tangan kiri, Bapak,” jawab Bharada E.
“Makanya tadi saya tanyakan, apakah korban kidal?” tanya hakim lagi.
“Tidak,” jawab Bharada E.
Keterangan itu sesuai seperti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo disebut menempelkan pistol ke tangan Brigadir J yang sudah tewas tergeletak berlumuran darah karena ditembak.
Hal tersebut dilakukan Sambo usai menembak Brigadir J tepat di kepala bagian belakang sisi kiri.
Awalnya, usai Brigadir J tewas, Sambo terlebih dahulu menembak ke dinding di atas tangga untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada E dan Brigadir J.
Baca juga: Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J