JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), tetap menegaskan mantan atasannya yakni eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Ferdy Sambo memerintahkan membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Richard menyampaikan hal itu menjawab pertanyaan majelis hakim dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mulanya kembali bertanya tentang perintah Ferdy Sambo saat itu yang didengar oleh Richard.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bharada E Dijadwalkan pada Rabu 11 Januari
“Perintah saudara Ferdy Sambo waktu itu bunuh? Bukan hajar?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Richard.
“Bukan yang mulia,” jawab Richard.
“Back Up?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Tidak ada Yang Mulia,” kata Richard.
“Perintahnya jelas?” Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Jelas,” kata Richard.
“Bahwa nanti kamu bunuh Yosua?” tanya Hakim Wahyu Iman Santoso.
“Siap yang mulia,” ucap Richard.
Baca juga: Bharada E Sebut Sambo Kokang Senjata Dua Kali untuk Tembak Brigadir J dan Dinding
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum disebutkan Richard Eliezer menembak Yosua atas perintah Ferdy Sambo.
Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi setelah cerita Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.
Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Richard Eliezer Mengaku Pangkat Bharada Hanya untuk Jalankan Perintah Tanpa Analisis
Atas perbuatannya, Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca juga: Bharada E Dilanda Ketakutan Usai Diperintah Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J
Dalam kasus ini, Richard adalah terdakwa satu-satunya yang mendapat status justice collaborator atau saksi pelaku.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.