JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono menjelaskan alasan partainya kembali memasukan Muhammad Romahurmuziy atau Romy dalam struktur kepengurusan partai.
Menurutnya, hak politik mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama itu harus dipulihkan.
"Kan beliau memang terlibat kasus, kemudian sudah menjalani semua vonis pengadilan yaitu dengan vonis satu tahun dan sudah dijalani. Artinya hak (politik) beliau harus dipulihkan sebagai WNI karena beliau juga tidak dicabut hak politiknya, sehingga hak politik sebagai WNI melekat pada beliau, itu pertama," ujar Mardiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/1/2023).
Baca juga: Karpet Merah PPP buat Romahurmuziy, Sang Mantan Terpidana Korupsi...
Kedua, menurutnya PPP tidak boleh apatis. Sebab Romahurmuziy memiliki pengalaman menghadapi persoalan korupsi.
Dengan begitu Mardiono menilai pria yang akrab disapa Romy itu bisa memberikan arahan agar kader PPP tak terlibat masalah serupa.
"Dengan kata lain beliau bisa jadi duta antikorupsi di tengah-tengah masyarakat. Bisa jadi duta antikorupsi di tengah kader-kader PPP," tegasnya.
Alasan ketiga adalah Romy merupakan tokoh muda yang memiliki pengalaman politik yang baik. Sebab sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Umum PPP.
"Dan mengalir darah politik karena beliau cicit pendiri Nahdlatul Ulama, yaitu cicit dari Kyai Tohlah Mansyur, ibunya beliau juga politisi handal di PPP, pendiri Ikatan Perempuan NU, pemudi perempuan NU," kata Mardiono.
"Jadi ada darah pejuang di diri beliau, tidak bisa kita tutup beliau adalah WNI yang punya hak politik yang sama dengan siapapun," tambahnya.
Baca juga: Romahurmuziy Kembali ke PPP, Partai Politik Dinilai Permisif dengan Praktik Korupsi
Sebagaimana diketahui, Romy tersandung masalah korupsi pada 2019 lalu.
Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15 Maret 2019/di Jawa Timur.
Pria kelahiran Sleman, 10 September 1974 ini tersandung kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag)
Dalam proses persidangannya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Romy 2 tahun penjara.
Pada April 2020, Romy menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman.
Namun, pada 16 Maret 2019 DPP PPP memutuskan memberhentikan Romy secara tetap dari jabatannya sebagai Ketum PPP.