JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa mengkritik kebijakan pemerintah menaikan uang kuliah tunggal (UKT). Langkah ini dianggap akan mempersulit perwujudan visi Indonesia Emas 2045.
Ketua BEM FISIP Universitas Bung Karno Jakarta Rahman Hakim mengatakan, kenaikan UKT akan mempersulit masyarakat untuk bisa mengakses perguruan tinggi.
Imbasnya, Indonesia akan kekurangan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Jumlah sarjana yang dihasilkan pun menjadi lebih sedikit.
“Tidak akan tercapai Indonesia Emas 2045 kalau SDM-ya saja tingkat sarjananya rendah, kurang dari 10 persen,” ujar Rahman dalam acara diskusi soal kenaikan UKT di Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2024).
Baca juga: Mahasiswa Kritik Kenaikan UKT: Persempit Kesempatan Rakyat Bersekolah hingga Perguruan Tinggi
Hal senada disampaikan Dimas Setiawan, seorang mahasiswa Universitas Trisakti. Menurut dia, kenaikan UKT membuat perguruan tinggi hanya dapat diakses oleh masyarakat dengan kelas ekonomi menengah dan atas.
“Bahkan statement (pejabat Kemendikbudristek) sangat aneh, menganggap bahwa kuliah ini tidak wajib atau kebutuhan tidak wajib. Itu kan sangat keliru,” kata Dimas.
Langkah yang diambil pemerintah, kata Dimas, seolah tak sejalan dengan upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045. Visi tersebut, seharusnya dikejar dengan memperbanyak SDM unggul.
“Tapi untuk sekolah saja kita sangat keberatan oleh biaya. Saya kira salah kaprahnya di situ,” kata Dimas
“Ini nantinya, kebelakangnya generasi muda tidak akan bisa unggul. Sehingga bukan Indonesia Emas 2045, tapi Indonesia Bangkrut 2045,” pungkasnya.
Baca juga: Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!
Sebelumnya ramai diberitakan tentang mahasiswa yang mengeluhkan tingginya biaya UKT di PTN.
Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sejumlah PTN itu pun mengadu ke DPR tentang hal tersebut.
Sementara itu, Komisi X DPR sudah menggelar rapat kerja bersama Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim beserta jajarannya terkait biaya UKT.
Nadiem memastikan akan memeriksa PTN PTN yang disebut menerapkan biaya UKT tinggi.
Hal itu dilakukan Mendikbud sebelum melakukan revisi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 2 Tahun 2024 yang dianggap sebagai biang keladi kenaikan UKT.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.