Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut PKPU Mesti Direvisi Usai MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil

Kompas.com - 20/12/2022, 19:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut hanya perlu melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mencabut kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR dan DPRD Provinsi.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku. Jadi tidak perlu ada revisi UU Pemilu (UU Nomor 71 tahun 2017) atau Perppu lagi. Sehingga yang perlu dilakukan adalah KPU merevisi PKPU-nya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Menurut Khoirunnisa, saat ini PKPU yang terbit baru mengatur Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

"Dengan adanya putusan MK tadi maka KPU juga akan membuat dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi," ucap Khoirunnisa.

Sekretaris Perludem Fadli Ramadhanil juga turut menanggapi soal putusan MK itu.

Dia mengatakan, putusan MK itu sama sekali tidak mewajibkan melakukan revisi UU Pemilu, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tindaklanjutnya hanya KPU menyusun daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, dan menuangkannya dalam Peraturan KPU," kata Fadli.

Baca juga: MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Sebelumnya, putusan atas permohonan yang dilayangkan Perludem dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada hari ini.

Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, tetapi lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Baca juga: KPU Akan Kaji Putusan MK untuk Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

Dalam Lampiran III dan IV UU Nomor 7/2017 disebutkan, DPR RI sudah menentukan dapil pemilihan legislatif untuk DPR dan DPRD Provinsi. Sedangkan KPU hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan putusan MK itu, maka seluruh kewenangan penetapan dapil dari DPR sampai DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPU.

MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Mediasi Lanjutan Partai Ummat di Bawaslu, Ketua KPU Ikut Hadir

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com