JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, menyebut pihaknya siap mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara nomor 80/PUU-XX/2022.
Dalam putusan itu, KPU RI diberi wewenang untuk menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) legislatif DPR dan DPRD provinsi mulai Pemilu 2024, dari yang semula hanya berwenang menata dapil DPRD kota/kabupaten.
Sebelumnya, dapil pileg DPR dan DPRD provinsi ditetapkan DPR RI yang sudah mereka kunci dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Divisi Teknis akan melakukan kajian terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang dibacakan pada siang hari ini dan hasil kajian tersebut kami akan melaporkan ke dalam forum rapat pleno," kata Idham kepada wartawan, Selasa (20/12/2022).
Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU
Dengan putusan MK ini, maka pendapilan DPR dan DPRD provinsi tidak lagi merujuk pada daftar dapil yang telah dikunci pada Lampiran III dan IV UU Pemilu, melainkan lewat Peraturan KPU.
"Kami akan berkoordinasi dengan Divisi Hukum tentang legal drafting di setiap peraturan yang diterbitkan oleh KPU RI," lanjutnya.
Idham menambahkan, pihaknya akan memaksimalkan waktu yang mereka miliki untuk menerbitkan Peraturan KPU soal dapil DPR dan DPRD provinsi, sebelum tahapan pencalonan dimulai pada 24 April 2022.
Baca juga: Pakar Desak Perppu Pemilu Dibuat Transparan, Singgung soal Penetapan Dapil
"Ini artinya bahwa kami punya waktu sampai dengan bulan april dan disini pentinganya kami perlu melakukan kajian secara konperhensif," ujar dia.
"Sehingga, nanti apa yang kami ambil itu sudah sesuai dengan prinsip-prinsip yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Saya akan usulkan ke dalam raoat pleno untuk melakukan konsultansi dengan MK," jelas Idham.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.