Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Perintahkan agar Pencegahan Korupsi Tak Sebatas Seremonial

Kompas.com - 20/12/2022, 21:06 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar aksi pencegahan korupsi tak lagi sebatas seremonial.

Hal itu disampaikan Deputi V Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jaleswari Pramodhawardani saat peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2023-2024, di Jakarta pada Selasa (20/12/2022).

“Presiden telah menginstruksikan bahwa aksi pencegahan korupsi ke depan harus terasa aksinya dan tidak seremonial,” ujar Jaleswari dilansir dari siaran pers KSP.

Baca juga: Luhut: Aksi Pencegahan Korupsi yang Kita Kawal Bersama Telah Membuahkan Hasil yang Baik

"Aksi pencegahan korupsi harus lebih berdampak, mudah dipahami masyarakat, dan terasa kuat kebaruannya," kata dia.

Jaleswari yang juga anggota Tim Pengarah Stranas PK ini menyebutkan, ada tiga kriteria utama yang menjadi parameter dalam pemilihan Aksi Stranas PK 2023-2024.

Pertama, aksi yang terbukti menghasilkan dampak langsung terhadap perbaikan sistem dan tata kelola pemerintahan.

Contohnya, penyederhanaan perizinan dan digitalisasi pemerintah.

Kedua, aksi yang mendukung agenda pembangunan nasional.

Jaleswari mencontohkan, pembangunan Ibu Kota Nusantara, Papua, dan pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.

“Parameter ketiga, aksi yang mampu memperbaiki kinerja pemberantasan korupsi di lembaga penegak hukum dan birokrasi,” kata dia.

Lebih lanjut Jaleswari mengungkapkan, pencegahan korupsi yang didorong melalui Stranas PK sejak 2019 telah menunjukkan hasil utamanya di sektor prioritas.

Baca juga: Profil Bendungan Semantok yang Diresmikan Jokowi, Berkapasitas 32,67 Juta Meter Kubik

Seperti aksi utilisasi NIK bersama Kemendagri, Kemensos, dan instansi pemerintah daerah yang telah berhasil mendorong perbaikan basis data terpadu kesejahteraan sosial yang dipadankan dengan NIK.

"Menjadikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran, tidak ganda, dan berdampak pada efisiensi keuangan negara untuk program perluasan cakupan penerima bansos dan bantuan iuran BPJS kesehatan," kata dia.

"Di mana masing-masing nilai efisiensinya setara Rp 1,79 triliun dan Rp 672 miliar," ujar dia.

Kemudian, ada aksi reformasi pelabuhan yang didorong oleh Kemenko Marves, Kemenhub, Kemenkeu, dan BUMN.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com