Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Sebut PKPU Mesti Direvisi Usai MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil

Kompas.com - 20/12/2022, 19:19 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut hanya perlu melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mencabut kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR dan DPRD Provinsi.

"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku. Jadi tidak perlu ada revisi UU Pemilu (UU Nomor 71 tahun 2017) atau Perppu lagi. Sehingga yang perlu dilakukan adalah KPU merevisi PKPU-nya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).

Menurut Khoirunnisa, saat ini PKPU yang terbit baru mengatur Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota.

Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU

"Dengan adanya putusan MK tadi maka KPU juga akan membuat dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi," ucap Khoirunnisa.

Sekretaris Perludem Fadli Ramadhanil juga turut menanggapi soal putusan MK itu.

Dia mengatakan, putusan MK itu sama sekali tidak mewajibkan melakukan revisi UU Pemilu, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tindaklanjutnya hanya KPU menyusun daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, dan menuangkannya dalam Peraturan KPU," kata Fadli.

Baca juga: MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024

Sebelumnya, putusan atas permohonan yang dilayangkan Perludem dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada hari ini.

Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.

Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, tetapi lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.

Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.

Baca juga: KPU Akan Kaji Putusan MK untuk Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi

Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.

Dalam Lampiran III dan IV UU Nomor 7/2017 disebutkan, DPR RI sudah menentukan dapil pemilihan legislatif untuk DPR dan DPRD Provinsi. Sedangkan KPU hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD Kabupaten/Kota.

Dengan putusan MK itu, maka seluruh kewenangan penetapan dapil dari DPR sampai DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPU.

MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.

Baca juga: Mediasi Lanjutan Partai Ummat di Bawaslu, Ketua KPU Ikut Hadir

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Gerindra Sebut Jokowi Justru Dorong Prabowo untuk Bertemu Megawati

Nasional
Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com