JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut hanya perlu melakukan revisi peraturan KPU (PKPU) setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mencabut kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menentukan daerah pemilihan (dapil) anggota legislatif DPR dan DPRD Provinsi.
"Putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku. Jadi tidak perlu ada revisi UU Pemilu (UU Nomor 71 tahun 2017) atau Perppu lagi. Sehingga yang perlu dilakukan adalah KPU merevisi PKPU-nya," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (20/12/2022).
Menurut Khoirunnisa, saat ini PKPU yang terbit baru mengatur Dapil untuk DPRD Kabupaten/Kota.
Baca juga: MK Cabut Wewenang DPR Tentukan Dapil DPR RI dan DPRD Provinsi, Beri Kewenangan ke KPU
"Dengan adanya putusan MK tadi maka KPU juga akan membuat dapil untuk DPR dan DPRD Provinsi," ucap Khoirunnisa.
Sekretaris Perludem Fadli Ramadhanil juga turut menanggapi soal putusan MK itu.
Dia mengatakan, putusan MK itu sama sekali tidak mewajibkan melakukan revisi UU Pemilu, atau menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
"Tindaklanjutnya hanya KPU menyusun daerah pemilihan untuk Pemilu DPR dan DPRD Provinsi, dan menuangkannya dalam Peraturan KPU," kata Fadli.
Baca juga: MK Beri Kewenangan KPU Atur Dapil DPR dan DPRD Provinsi untuk Pemilu 2024
Sebelumnya, putusan atas permohonan yang dilayangkan Perludem dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, pada hari ini.
Perludem menilai dikuncinya dapil DPR RI dan DPRD provinsi oleh parlemen dalam UU Pemilu tak sesuai dengan asas aturan penyusunan dapil.
Penguncian dapil ini juga dianggap menimbulkan kontradiksi dalam UU Pemilu, sebab beleid yang sama memberi kewenangan KPU RI mengatur pendapilan, tetapi lembaga penyelenggara pemilu itu cuma diberi wewenang mengatur dapil pileg DPRD kota/kabupaten.
Perludem juga menilai, penguncian dapil ini dalam UU Pemilu yang diteken tahun 2017 tidak sesuai dengan perkembangan jumlah penduduk.
Baca juga: KPU Akan Kaji Putusan MK untuk Penataan Dapil DPR dan DPRD Provinsi
Padahal, penentuan dapil yang berujung pada jumlah kursi/representasi di parlemen sangat bergantung pada jumlah dan sebaran penduduk. Hal ini dianggap melanggar asas proporsionalitas pemilu.
Dalam Lampiran III dan IV UU Nomor 7/2017 disebutkan, DPR RI sudah menentukan dapil pemilihan legislatif untuk DPR dan DPRD Provinsi. Sedangkan KPU hanya berhak menentukan dapil pileg DPRD Kabupaten/Kota.
Dengan putusan MK itu, maka seluruh kewenangan penetapan dapil dari DPR sampai DPRD Kabupaten/Kota diserahkan kepada KPU.
MK memutuskan Pasal 187 ayat (5) tentang pendapilan DPR RI dan 189 ayat (5) UU Pemilu tentang pendapilan DPR dan DPRD provinsi bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Mediasi Lanjutan Partai Ummat di Bawaslu, Ketua KPU Ikut Hadir
MK mengubah Pasal 187 ayat (5) menjadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan KPU".
Lalu, Pasal 189 ayat (5) diubah jadi berbunyi "Daerah pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur di dalam Peraturan KPU".
MK juga menyatakan Lampiran III dan IV yang mengunci daftar dapil DPR RI dan DPRD provinsi tidak berkekuatan hukum mengikat.
Pemberian kewenangan kepada KPU RI menata dapil pileg DPR RI dan DPRD provinsi dilakukan untuk Pemilu 2024.
Baca juga: Bawaslu: Tak Ada Bukti Kecurangan KPU dalam Meloloskan Partai Tertentu
"Penentuan daerah pemilihan dan evaluasi penetapan jumlah kursi di masing-masing daerah pemilihan sebagaimana dimaksudkan dalam Putusan a quo dilaksanakan untuk kepentingan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan pemilihan umum selanjutnya," tulis amar putusan Mahkamah.
(Penulis : Vitorio Mantalean | Editor : Sabrina Asril)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.