JAKARTA, KOMPAS.com - Mediasi lanjutan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dengan Partai Ummat digelar di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Selasa (20/12/2022).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mediasi digelar pada pukul 14.10 WIB dan tertutup untuk awak media.
Dari pihak Partai Ummat, tampak Ketua Umum Ridho Rahmadi, Wakil Ketua Umum Nazaruddin, serta Ketua Tim Advokasi Hukum Denny Indrayana turut hadir.
Sementara itu, komisioner KPU RI yang datang hari ini, yaitu Mochamad Afifuddin, Idham Holik, Parsadaan Harahap, dan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Jumlah ini bertambah dibandingkan mediasi perdana yang digelar kemarin, ketika KPU RI hanya diwakili Idham Holik dan Afifuddin.
Mediasi hari ini merupakan lanjutan dari mediasi kemarin yang gagal mencapai titik temu.
Ridho Rahmadi berharap, gugatan sengketa ini bisa selesai di tahap mediasi.
"Tentu kita harapkan pada mediasi ini kita dapat menemukan titik-titik temu sehingga tidak masuk ajudikasi (persidangan)," kata dia kepada wartawan, Senin, setibanya di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat.
Mediasi ini sendiri imbas dari gugatan sengketa verifikasi faktual yang dilayangkan Partai Ummat karena dinyatakan tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 oleh KPU RI.
Baca juga: Tak Sampai Sejam, Mediasi Perdana KPU dengan Partai Ummat Belum Capai Titik Temu
Sebagai informasi, mediasi merupakan amanat ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Mediasi maksimum berlangsung dua hari. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau.
Lalu, peserta/calon peserta pemilu yang kalah dalam persidangan sengketa di Bawaslu masih akan memiliki hak banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Untuk diketahui, permohonan sengketa Partai Ummat telah diterima Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022).
Kemudian, pada hari yang sama Bawaslu RI menyatakan permohonan lengkap dan memenuhi syarat. Gugatan ini diregister dengan nomor 006/PS.REG/BAWASLU/XII/2022.
Menanggapi gugatan Partai Ummat, Idham Holik mengatakan, KPU sudah melakukan konsolidasi menghadapi gugatan sengketa ini dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota tempat Partai Ummat dianggap tak memenuhi syarat keanggotaan pada tahap verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024.