Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan PPK dan PPS dalam Pemilu

Kompas.com - 16/12/2022, 04:35 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber KPU RI


KOMPAS.com – Tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah dimulai.

Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara atau PPS.

Lalu, apa beda PPK dan PPS?

Baca juga: Pendaftaran PPS Pemilu 2024: Syarat dan Caranya

Beda PPK dan PPS

Berdasarkan ruang lingkup

Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, perbedaan antara PPK dan PPS yang paling mendasar adalah ruang lingkup keduanya.

Sesuai namanya, PPK adalah panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan.

Sedangkan, PPS merupakan panitia yang dibentuk oleh KPU kabupaten/kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat kelurahan/desa.

Baik PPK maupun PPS dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu. Keduanya akan dibubarkan paling lama dua bulan setelah pemungutan suara Pemilu.

Berdasarkan jumlah anggota

Secara struktural, anggota PPK lebih banyak dibandingkan PPS.

Jumlah anggota PPK adalah lima orang yang terdiri dari satu orang ketua merangkap anggota dan empat anggota.

Sementara itu, anggota PPS terdiri atas tiga orang yang meliputi satu orang ketua merangkap anggota dan dua anggota.

Para anggota PPK dan PPS ini berasal dari masyarakat yang telah lolos seleksi dan dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPS dalam Pemilu

Berdasarkan tugas dalam Pemilu

Perbedaan antara PPK dan PPS dalam Pemilu juga dapat dilihat berdasarkan tugasnya.

Mengacu pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022, tugas PPK dalam penyelenggaraan Pemilu, yakni:

  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU;
  • Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota;
  • Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu di kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di Tempat pemungutan suara (TPS) dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, tugas PPS dalam Pemilu meliputi:

  • Mengumumkan daftar pemilih sementara;
  • Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;
  • Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;
  • Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU kabupaten/kota melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK);
  • Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU dan PPK;
  • Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh Tempat pemungutan suara atau TPS di wilayah kerjanya;
  • Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;
  • Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;
  • Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Tugas dan Wewenang PPK dalam Pemilu

Berdasarkan gaji yang diterima

Berdasarkan gaji yang diterima, gaji atau honorarium PPK lebih besar dibanding PPS.

Untuk Pemilu 2024, honorarium ketua PPK sebesar Rp 2.500.000 per bulan. Sementara untuk anggota PPK, gaji yang akan mereka terima per bulan adalah sebesar Rp 2.200.000.

Untuk PPS, honor yang akan diberikan kepada ketuanya setiap bulan sebesar Rp 1.500.000. Sementara untuk anggota PPS adalah Rp 1.300.000 per bulan.

 

Referensi:

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Hadiri KTT OKI, Menlu Retno Akan Suarakan Dukungan Palestina Jadi Anggota Penuh PBB

Nasional
PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

PM Singapura Bakal Kunjungi RI untuk Terakhir Kali Sebelum Lengser

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com