Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Ketua DPRD Jatim Diduga Terima Fee 20 Persen dari Penyaluran Dana Hibah

Kompas.com - 16/12/2022, 01:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima komitmen fee ijon (uang muka) sebesar 20 persen dari alokasi dana hibah.

Sebagaimana diketahui, Sahat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Rabu (14/12/2022) malam di Surabaya. Ia diamankan bersama tiga orang lainnya.

“Tersangka Sahat juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Kasus Suap Ijon Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK

Johanis mengatakan, perkara ini bermula dari adanya anggaran dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2020 dan 2021.

Jumlah anggaran dana hibah itu selama dua tahun mencapai Rp 7,8 triliun. Uang tersebut bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Dana ini disalurkan melalui kelompok, badan, lembaga, hingga organisasi masyarakat. Sasaran dana tersebut adalah untuk proyek infrastruktur.

Baca juga: Selain Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Tetapkan 3 Orang Lain Tersangka Suap Dana Hibah

“Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD,” ujar Johanis.

Sahat yang duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jawa Timur 2019-2024 kemudian menawarkan diri membantu pengusulan dana hibah tersebut. Namun, ia mensyaratkan adanya dana ijon atau uang muka.

Tawaran Sahat disambut Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid.

Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah

Mereka bersepakat untuk memberikan komitmen fee sebesar 20 persen dari dana yang dicairkan untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.

Komitmen fee tersebut di luar uang ijon yang diberikan di awal.

“Tersangka Abdul Hamid mendapatkan bagian 10 persen,” tutur Johanis.

Selama 2 tahun, yakni 2021 dan 2022 dana hibah untuk Pokmas telah dicairkan sebanyak Rp 80 miliar, dengan rincian Rp 40 miliar untuk setiap tahunnya.

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Kenakan Rompi Oranye KPK, Tangan Diborgol

Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi Sahat untuk pengusulan dana hibah tahun 2023 dan 2024. Mereka menyepakati ijon atau uang muka sebesar Rp 2 miliar.

Kepala desa tersebut kemudian menyerahkan uang Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) dalam pecahan rupiah.

“Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah di salah satu bank di Sampang,” kata Johanis.

Baca juga: OTT Wakil Ketua DPRD Jatim, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

Kemudian, uang tersebut dibawa Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi ke Surabaya dan diserahkan kepada staf ahli Sahat yang bernama Rusdi. Serah terima dilakukan di salah satu mal di Surabaya.

Adapun setengah uang muka lainnya sedianys akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022) besok. Namun, keempat orang tersebut terjaring OTT pada Rabu (14/12/2022) dini hari.

Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang sebesar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah, dollar Singapura, dan Amerika Serikat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com