JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 1 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P. Simandjuntak.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, uang tersebut diberikan Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Hamid juga diketahui merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).
“Diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dollar Singapura dan dollar Amerika Serikat dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar,” kata Johanis dalam konferensi pers di KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari.
Baca juga: Kronologi Wakil Ketua DPRD Jatim Ditangkap KPK Setelah Terima Uang Ijon Rp 1 M
Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana bantuan yang disalurkan melalui kelompok, badan, hingga organisasi masyarakat. Anggaran dana hibah tahun 2020-2021 mencapai Rp 7,8 triliun.
Pada tahun 2021 dan 2022, Pokmas Abdul Hamid telah menerima kucuran dana hibah sebesar Rp 80 miliar dengan besaran Rp 40 miliar setiap tahunnya.
Menurut Johanis, suap Rp 1 miliar tersebut merupakan uang ‘ijon’ atau uang muka agar Sahat mengusulkan dan memperlancar pengusulan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tahun 2023 dan 2024.
Sedianya, Hamid akan membayar uang ijon Rp 2 miliar. Hal ini sesuai kesepakatannya dengan Sahat. Separuh uang ijon itu rencananya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Kasus Suap Ijon Alokasi Dana Hibah, Wakil Ketua DPRD Jatim Ditahan KPK
Namun demikian, pembayaran itu urung karena mereka tertangkap tangan pada Rabu (14/12/2022) malam.
“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan Tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis.
Johanis menuturkan, terdapat kesepakatan pembagian commitment fee sebesar 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Abdul Hamid.
Dari pengurusan alokasi dana hibah ini, Sahat diduga telah menerima uang Rp 5 miliar. Johanis menyatakan pihaknya masih akan terus menelusuri jumlah dan penggunaan uang panas tersebut.
“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar,” kata Johanis.
Baca juga: KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Tersangka Suap Alokasi Dana Hibah
Dalam perkara ini, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah Sahat, Abdul Hamid, staf ahli Sahat bernama Rusdi, dan Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi.
Keempat orang tersebut saat ini mendekam di rumah tahanan KPK secara terpisah selama 20 hari kedepan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.