Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kritik Balik PBB karena Komentari KUHP, Kemenlu Sebut Ada Adab Diplomasi

Kompas.com - 12/12/2022, 18:28 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) memanggil perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Jakarta menyusul adanya kritikan dari organisasi tersebut terkait pengesahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Teuku Faizasyah mengungkapkan, pemanggilan itu sudah dilakukan pada hari ini, Senin (12/12/2022) pagi.

"Perwakilan PBB yang di Indonesia, yang di Jakarta, memang sudah dipanggil pagi hari ini oleh Kemenlu," kata Teuku Faizasyah dalam konferensi pers sosialisasi KUHP di Jakarta, Senin (12/12/2022).

Pria yang karib disapa Faiza ini mengatakan, pemanggilan PBB juga dilakukan sebagai salah satu tata hubungan yang baik dalam berdiplomasi.

Baca juga: PBB Ikut Soroti KUHP Baru, Sebut Aturan Tertentu Tak Sesuai HAM

Terkait hal ini, ia juga menyinggung soal adab dalam hubungan diplomasi yang baik, yakni tidak menggunakan media massa untuk mengkritik suatu kebijakan negara lain.

"Ada baiknya adab yang berlaku adalah perwakilan asing atau PBB di suatu negara, jalur komunikasi kan selalu ada untuk membahas berbagai isu. Jadi kita tidak menggunakan media massa sebagai alat untuk menyampaikan satu hal yang belum diklarifikasi," kata Faiza.

Faiza juga meminta PBB tidak terburu-buru memberikan kritik sebelum mendapat informasi yang jelas soal KUHP.

Kemenlu, kata Faiza, akan memfasilitasi pertemuan untuk menjawab dan menjelaskan beragam pertanyaan yang muncul terkait KUHP.

Salah satu fasilitasinya adalah memanggil pereakilan PBB di Jakarta sebagai sarana pemerintah menjelaskan secara detail pasal-pasal yang masih menjadi sorotan publik.

Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

"Dengan demikian ada baiknya, sangat lah patut bagi perwakilan asing termasuk PBB untuk tidak secara terburu-buru mengeluarkan pendapat atau pun statement sebelum mendapatkan satu informasi yang belum jelas," ujarnya.

"Jadi, ada norma-norma dalam hubungan diplomatik yang sepatutnya dilakukan oleh perwakilan asing di seluruh negara," kata Faiza lagi.

Diketahui, PBB menyampaikan pendapatnya mengenai KUHP yang baru dalam rilis di laman resminya.

Organisasi dunia itu menyambut pemutakhiran kerangka hukum di Indonesia, tetapi merasa prihatin karena KUHP tidak sesuai dengan dasar dan HAM.

Baca juga: Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan Basah Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

PBB mengaku khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan HAM.

“Beberapa pasal berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik dan melanggar kebebasan pers,” tulis PBB dalam rilisnya.

PBB menambahkan, beberapa pasal berpotensi membuat orang mendiskriminasi perempuan, anak perempuan, anak laki-laki, dan minoritas seksual.

“Dan akan berisiko memengaruhi berbagai hak kesehatan seksual dan reproduksi, hak privasi, dan memperburuk kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender,” tulis PBB.

“Ketentuan lain berisiko melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan, dan dapat melegitimasi sikap sosial yang negatif terhadap penganut agama atau kepercayaan minoritas dan mengarah pada tindakan kekerasan terhadap mereka,” tulis PBB lagi.

Di sisi lain, DPR sudah mengesahkan RKUHP dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada 6 Desember 2022.

Baca juga: Wamenkumham: Surat dari PBB Soal KUHP Diterima Sangat Terlambat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com