Salin Artikel

Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Mati dalam KUHP Baru, Ini Respons Anggota DPR

Ia menilai ketentuan pidana hukuman mati yang mesti diberikan dengan masa percobaan 10 tahun, rentan disalahgunakan menjadi praktik suap antara narapidana dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan.

“Ya dipenjara yang menentukan kelakuan kan kepala lapas, waduh,” tutur Hotman dikutip dari Instagram pribadinya @hotmanparisofficial, Senin (12/12/2022).

“Surat keterangan kelakuan baik ini pasti jadi surat paling mahal harganya di dunia, orang akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” paparnya.

Ia kemudian mempertanyakan apa fungsi putusan pengadilan pada terdakwa hukuman mati, jika hukumannya bisa dikurangi karena berkelakuan baik selama 10 tahun di dalam tahanan.

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK (peninjauan kembali), hukuman mati. Tapi tidak boleh dihukum mati,” sebutnya.

Anggota Komisi III angkat bicara

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari atau akrab disapa Tobas menanggapi kritik Hotman tersebut.

Ia menerangkan, pidana mati tak lagi ditempatkan sebagai pidana pokok, tapi pidana percobaan.

Hal itu dilakukan untuk mengakomodir masukan dari dua dua kelompok masyarakat, baik yang meminta hukuman mati dihilangkan, dan mereka yang tetap merasa hukuman mati dibutuhkan.

Tobas pun meminta para pihak tak mengkhawatirkan potensi pemufakatan jahat antara narapidana dengan kepala lapas.

Sebab, yang menjadi tolak ukur bukan sekedar surat berkelakuan baik. Tapi seluruh tindakan narapidana selama di dalam penjara.

“Karena masa percobaan itu adalah masa di mana terpidana menjalankan program-program yang ada di dalam lapas sebagai warga binaan, dan tidak melakukan tindak pidana lagi,” ujar Tobas ditemui di Hotel Bidakara, Tebet, Jakarta Selatan, Senin.

Tobas mengungkapkan alasan pembatalan hukuman mati berbeda dengan alasan pemberian remisi, dan asimilasi.

Sebab, narapidana dikenai masa percobaan, yang artinya tak boleh melakukan tindak pidana lagi.

“Ukurannya bukan apakah kemudian misalnya, seorang terpidana itu berbuat baik kepada masyarakat, berbuat baik (terhadap) sesuatu,” ujar dia.

“Tapi apakah yang bersangkutan, melakukan atau tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan 10 tahun itu,” pungkas Tobas.

Pertama, rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri. Kedua, peran terdakwa dalam tindak pidana.

Kemudian Pasal 100 Ayat (4) menyatakan jika dalam masa percobaan itu terpidana menunjukan sikap terpuji maka pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan putusan presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

https://nasional.kompas.com/read/2022/12/12/23460621/hotman-paris-pertanyakan-hukuman-mati-dalam-kuhp-baru-ini-respons-anggota

Terkini Lainnya

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat 'April Mop'

Bakal Hadiri Putusan Sengketa Pilpres, Ganjar Berharap MK Tak Buat "April Mop"

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu Anies-Muhaimin Yakin Permohonan Dikabulkan

Nasional
Soal 'Amicus Curiae' Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Soal "Amicus Curiae" Megawati, Ganjar: Momentum agar MK Tak Buat April Mop

Nasional
Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Ke Teuku Umar, Ganjar Jelaskan Alasannya Baru Silaturahmi dengan Megawati

Nasional
Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Ganjar Tak Persoalkan Kehadiran Mardiono di Acara Halal Bihalal Golkar

Nasional
KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

KPK Akan Ladeni Argumen Eks Karutan yang Singgung Kemenangan Praperadilan Eddy Hiariej

Nasional
Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Menlu Retno Beri Penjelasan soal Tekanan agar Indonesia Normalisasi Hubungan dengan Israel

Nasional
'One Way', 'Contraflow', dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

"One Way", "Contraflow", dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Sudah Ditiadakan

Nasional
Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Kakorlantas Minta Maaf jika Ada Antrean dan Keterlambatan Selama Arus Mudik dan Balik Lebaran 2024

Nasional
KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

KPK Sebut Tak Wajar Lonjakan Nilai LHKPN Bupati Manggarai Jadi Rp 29 Miliar dalam Setahun

Nasional
Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Serahkan Kesimpulan ke MK, KPU Bawa Bukti Tambahan Formulir Kejadian Khusus Se-Indonesia

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Tim Hukum Anies-Muhaimin Serahkan 35 Bukti Tambahan ke MK

Nasional
PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

PPP Siap Gabung, Demokrat Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

PDI-P Jaring Nama Potensial untuk Pilkada DKI 2024, yang Berminat Boleh Daftar

Nasional
Hasto Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Hasto Sebut "Amicus Curiae" Megawati Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke