Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Khawatir KUHP Jadi Lahan "Basah" Kalapas, Pakar Hukum: Tanpa Ada Aturan Itu Juga Bisa

Kompas.com - 12/12/2022, 15:51 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan menyoroti kekhawatiran Hotman Paris akan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi lahan "basah" bagi Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) karena berpotensi jual beli surat kelakuan baik terkait pidana hukuman mati.

Menurut dia, tanpa aturan baru, potensi jual beli surat kelakuan baik untuk narapidana tetap bisa terjadi.

"Sekarang ditafsir, wah ini 10 tahun bisa ini nanti bisa jadi ajang untuk diperjualbelikan. Kalau kita bicara soal ajang diperjualbelikan, tanpa ada aturan itu juga bisa, iya enggak?" kata Agustinus Pohan saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/12/2022).

Sebaliknya, Agustinus Pohan menyoroti soal implementasi hukuman pidana mati.

Baca juga: Menkumham: Hukuman Mati Menunggu 10 Tahun karena Manusia Bisa Berubah, Aku Tahu Seseorang...

Menurut dia, selama ini hukuman pidana mati juga tidak langsung dilakukan setelah vonis dijatuhkan.

Oleh karenanya, potensi transaksi jual beli surat di lembaga pemasyarakatan (lapas) tetap ada.

"Jadi, saya kira kekhawatiran Hotman itu tidak cukup untuk membatalkan gagasan itu. Ya, jangan karena kita khawatir terjadi transaksi kemudian dikembalikan lagi kepada aturan yang sekarang tanpa ada masa percobaan 10 tahun," ujarnya.

"Jadi, saya kira kekhawatiran itu masuk akal, tetapi bisa terjadi dalam semua kebijakan lainnya juga," kata Agustinus menambahkan.

Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas

Oleh karena itu, Agustinus meminta aturan kesempatan 10 tahun masa percobaan bagi narapidana hukuman mati perlu terus diawasi implementasinya di lapangan.

Ia meminta, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai pihak paling bertanggungjawab mengerjakan pemantauan masa percobaan itu.

Alat ukur seseorang bisa digagalkan vonis hukuman matinya, menurut dia, hendaknya melalui berbagai hal.

"Misalnya, kan si A, tadi (vonis) pidana mati, sekarang berubah. Ya, kan tinggal di-publish saja kenapa dia diubah, apa yang sudah disumbangkannya (sehingga keputusan vonis diubah)," ujarnya.

Baca juga: RKUHP Disahkan, Pelaku Begal sampai Jambret hingga Korban Meninggal Terancam Hukuman Mati

Namun, ia juga menilai pentingnya Kemenkumham melibatkan kelompok-kelompok masyarakat sipil dalam implementasi aturan masa percobaan 10 tahun tersebut.

"Misalnya, untuk supaya dengan keterbukaan bisa menilai apakah perubahan pidana itu merupakan perubahan yang memang layak," kata Agustinus.

Diketahui, dalam video yang viral, Hotman Paris mengungkapkan kekhawatirannya terkait masa percobaan 10 tahun bagi mereka yang divonis hukuman mati menjadi alat kotor untuk terbebas dari hukuman.

Hal ini karena potensi jual beli surat kelakuan baik yang diterbitkan Kalapas dinilai semakin besar.

Menurut dia, para terpidana mati akan bertaruh berapapun harganya untuk mendapatkan surat kelakuan baik tersebut.

Untuk diketahui, dalam Pasal 98 sampai 102 KUHP yang baru mengatur bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Jika setelah masa percobaan selesai dan pelaku berkelakuan baik, maka hukuman mati dapat dianulir.

Baca juga: Kalapas Dikhawatirkan Bermain soal Hukuman Mati di KUHP Baru, Menkumham: Tak Seenak Udel Kalapas

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com