Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan KUHP Dinilai Hanya Akomodasi Segelintir Kelompok

Kompas.com - 10/12/2022, 13:27 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera Fajri Nurysamsi menilai, pembentukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) hanya memberi ruang bagi segelintir kelompok.

"Ruang untuk banyak kelompok yang terkait dengan KUHP baru itu minim untuk diakomodasi. Jadi, seolah-olah KUHP ini hanya dimiliki oleh kelompok tertentu sehingga bias di banyak aspek," kata Fajri dalam acara Forum Diskusi Salemba, Sabtu (10/12/2022).

Baca juga: Komnas HAM Kawal Penerapan KUHP agar Tak Melanggar HAM

Fajri mencontohkan, pembentukan KUHP tidak melibatkan kelompok disabilitas sehingga ketentuan di dalamnya cenderung tidak memperhatikian kalangan disabilitas.

Ia mencontohkan, Pasal 242 KUHP baru, hanya mengatur larangan untuk menghina disabilitas fisik dan mental, tidak termasuk disabilitas sensorik dan intelektual.

Menurut Fajri, hal ini akan menimbulkan pertanyaan mengenai boleh atau tidaknya menghina kalangan disabilitas sensorik dan intelektual.

"Apakah disabiltias sensorik, disabilitas netre, disabilitas tuli, disabilitas intelektual tidak bisa dihina dan tidak bisa dilindungi dengan Pasal 242?  Jadi, ini krusial," kata dia.

Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Masyarakat Ambil Langkah Konstitusional untuk Koreksi KUHP Baru

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia itu mengatakan, ia sudah berulang kali menyuarakan aspirasi tersebut kepada pembentuk undang-undang.

Namun demikian, upaya tersebut sia-sia karena nyatanya KUHP luput mengatur ketentuan yang melindungi seluruh kelompok disabilitas.

"Ini menujukkan bahwa seolah-olah KUHP baru ini hanya dimiliki oleh sekelompok orang," ujar Fajri.

Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

Padahal, ia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memberi panduan agar pembentukan undang-undang harus memberikan partisipasi yang bermakna.

"Di mana partisipasi itu bukan satu arah tapi harus dialogis. Nah dalam konteks pembentukan tidak transparan ini membuat sebuah barrier antara rumusan KUHP sendiri dengan masyarakat," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Hakim MK Ceramahi Kuasa Hukum Partai Aceh karena Telat Revisi Permohonan

Nasional
Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Beri Pesan ke Timnas U-23, Wapres: Lupakan Kekalahan dari Uzbekistan, Kembali Semangat Melawan Irak

Nasional
KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

KPK Sebut Bupati Mimika Akan Datang Menyerahkan Diri jika Punya Iktikad Baik

Nasional
Jokowi: 'Feeling' Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Jokowi: "Feeling" Saya Timnas U-23 Bisa Masuk Olimpiade

Nasional
Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Tolak PKS Merapat ke Prabowo, Gelora Diduga Khawatir soal Jatah Kabinet

Nasional
PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

PKS Pertimbangkan Wali Kota Depok Maju Pilkada Jabar

Nasional
Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Jemaah Umrah Indonesia Diizinkan Masuk Arab Saudi Lebih Cepat

Nasional
Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Pemerintahan Prabowo-Gibran Diprediksi Mirip Periode Kedua Jokowi

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Kasus Eddy Hiariej Mandek, Wakil Ketua KPK Klaim Tak Ada Intervensi

Nasional
Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasdem Klaim Ratusan Suara Pindah ke Partai Golkar di Dapil Jabar I

Nasional
PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

PKB Masih Buka Pintu Usung Khofifah, tetapi Harus Ikut Penjaringan

Nasional
Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Temui Wapres Ma'ruf, Menteri Haji Arab Saudi Janji Segera Tuntaskan Visa Jemaah Haji Indonesia

Nasional
Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Sinyal PKS Merapat ke Prabowo, Fahri Hamzah: Ketiadaan Pikiran dan Gagasan

Nasional
Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi 'May Day' 1 Mei Besok

Polri Pastikan Beri Pengamanan Aksi "May Day" 1 Mei Besok

Nasional
Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Menko PMK Ungkap Pembangunan Lumbung Pangan di Papua Tengah Bakal Selesai Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com