JAKARTA, KOMPAS.com- Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengeklaim, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tetap menjamin kebebasan pers sehingga jurnalis tidak perlu khawatir dikriminalisasi.
Dini mengatakan, penyelesaian sengketa terkait pers tetap melalui Dewan Pers dan hal itu konsisten dilakukan oleh Mahkamah Agung dalam perkara pidana maupun perdata.
"Jika ada keberatan terhadap suatu pemberitaan media yang terdaftar di Dewan Pers, maka penyelesaiannya melalui mediasi Dewan Pers," kata Dini dalam siaran pers, Sabtu (10/12/2022).
"Sejauh ini Mahkamah Agung konsisten menerapkan hal ini dalam perkara pidana maupun perdata yang menyangkut media. Jadi teman-teman wartawan tidak perlu khawatir dikriminalisasi,” imbuh dia.
Baca juga: Komnas Perempuan: KUHP Berpotensi Mendorong Kebijakan Diskriminatif terhadap Perempuan
Dini menuturkan, Pasal 218 dan 240 KUHP baru sudah mengadopsi ketentuan dalam Undang-Undang Pers bahwa kritik tidak bisa dipidana karena merupakan bentuk pengawasan, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
Ia melanjutkan, pasal-pasal dalam KUHP baru yang dianggap dapat mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kebebasan pers selama ini sudah ada di dalam KUHP lama, bukan pasal yang baru muncul.
Dini menjelaskan bahwa pasal-pasal tersebut bersifat umum, tidak spesifik ditujukan kepada pers sebagai alat kontrol dalam sistem demokrasi.
"Presiden Jokowi sendiri pernah menyampaikan dalam forum perayaan Hari Pers Nasional, bahwa pers memiliki peran sangat besar dalam pemerintahan, baik dalam mewartakan agenda pemerintah ataupun memberikan kritik atas kebijakan pemerintah,” ujar dia.
Baca juga: Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru
Dini menuturkan, sebagian 17 pasal tersebut juga sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan MK itu menjadi acuan dalam memformulasi pasal-pasal yang bersangkutan dalam KUHP.
Ia pun meminta semua pihak agar membaca pasal-pasal tersebut dengan jeli serta memahami substansinya dengan benar.
"Jangan langsung panik karena kesalahpahaman dan lalu menebarkan kepanikannya tersebut kepada masyarakat,” kata Dini.
Diberitakan sebelumnya Dewan Pers menyayangkan disahkannya KUHP karena dianggap minim partisipasi dan mengabaikan masukan masyarakat, termasuk komunitas pers.
"Masih terdapat pasal-pasal krusial yang menjadi ancaman bagi pers dan wartawan," sebut Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, dalam keterangan tertulis, Kamis (8/12/2022).
Baca juga: KUHP Terbaru: Penghinaan SARA dan Kepada Kelompok Disabilitas Terancam Penjara 3 Tahun
"Sejumlah pasal dalam UU KUHP tersebut sungguh mengancam kehidupan berdemokrasi di Indonesia. Kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi kini menghadapi upaya pembungkaman," jelasnya.
Berikut sejumlah pasal dalam KUHP yang berpotensi membungkam kebebasan pers dan mengancam kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan: