Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Catatan Komnas Perempuan terhadap Pasal Perzinaan KUHP

Kompas.com - 09/12/2022, 23:00 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan enam catatan terkait pasal perzinaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan 6 Desember 2022.

Anggota Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi mengatakan, tiga pasal yang memuat tindak pidana perzinaan tersebut dinilai mengurangi privasi dalam perkawinan.

"Berkurangnnya hak privasi dalam perkawinan dan overcriminalization terkait tindak pidana perzinaan," ujar Aminah dalam keterangan tertulis, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Australia Tambahkan Informasi KUHP Indonesia di Saran Perjalanan Warganya

Adapun dalam Pasal 411-413 memuat tiga larangan yaitu persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istri, melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinain dan persetubuhan dengan anggota keluarga batih.

Catatan pertama Komnas Perempuan, meski menjadi delik aduan, yaitu hanya suami atau istri yang bisa mengadukan, kriminalisasi hubungan seksual di luar perkawinan dinilai melanggar hak privasi seseorang.

Catatan kedua, perluasan delik aduan pada orangtua berpotensi mengurangi daya pihak yang berperkara khususnya pasangan suami istri untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya.

"Komnas Perempuan dalam sidang Mahkamah Konstitusi atas permohonan judicial review untuk memperluas definisi zina (2017) telah menerangkan bahwa pada banyak kasus pihak istri tidak mau melaporkan pihak suaminya yang melakukan persetubuhan dengan pihak lain karena banyak pertimbangan," imbuh Aminah.

Ketiga, tindak pidana kohabitasi atau hidup berumah tangga tanpa ikatan perkawinan berpotensi mengkriminalkan pihak perempuan secara tidak proporsional.

Menurut Aminah, pasal ini bisa menyasar perempuan yang memilih tidak terikat dalam lembaga perkawinan dengan berbagai alasan dan perkawinan tidak tercatat seperti nikah siri atau perkawinan adat.

Contohnya, seperti pada pernikahan istri kedua ketika seseorang hendak berpoligami yang seringkali berstatus kawin tidak tercatat.

Catatan keempat yaitu bentuk pidana persetubuhan dengan anggota keluarga batih, seperti ayah atau ibu dengan anak, atau antar-saudara.

Menurut Aminah, persetubuhan ini jelas memiliki relasi kuasa yang kuat sehingga pasal tersebut dinilai tidak tepat dimasukan ke dalam pasal perzinaan.

"Melainkan tindak pidana pencabulan, perkosaan atau kategori eksploitasi seksual di UU TPKS," tutur Aminah.

Kelima, tindak pidana perzinaan kerap diisukan dengan moralitas berbasis agama sehingga berpotensi disalahgunakan dalam praktik dan seringkali ditujukan untuk memojokkan perempuan sebagai pihak yang salah.

"Sehingga menjadi rentan dikriminalisasi," kata dia.

Baca juga: Australia Terbitkan Travel Advice Imbas KUHP, Wagub Bali: Tak Akan Pengaruhi Wisatawan

Terakhir, pasal perzinaan dinilai over kriminalisasi dan berisiko membebani penegak hukum secara tidak proporsional.

"Serta berpotensi menambah overcrowding di rumah tahanan maupun lembaga permasyarakatan," ujar Aminah.

Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan RKUHP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada Selasa (6/12/2022).

Pengesahan RKUHP ini menuai kritik karena materi dalam beleid tersebut dianggap mengekang kebebasan berpendapat serta mengatur hal-hal privat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com