JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menampik jika disebutkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berisi aturan yang mendiskriminasi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).
Hal itu dia sampaikan menanggapi adanya pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengkritisi sejumlah aturan dalam RKUHP. Adapun RKUHP tersebut sudah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).
Dalam salah satu kritiknya, PBB menilai KUHP baru itu berpotensi memperburuk kekerasan berbasis gender, dan orientasi seksual, serta identitas gender atau tak menjamin hak warga negara untuk mendapatkan hak seksual dan reproduksi.
“Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di Pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis,” ungkap Habiburokhman ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Benarkah Ada Ancaman Penjara terhadap LGBT Dalam KUHP?
Menurut Politisi Partai Gerindra ini, aturan tersebut lebih jelas ketimbang KUHP yang saat ini berlaku. Sebab, lanjut dia, KUHP yang digunakan saat ini, tak mengatur pencabulan yang dilakukan masyarakat sesama jenis.
Oleh karena itu, dia mengatakan, perlu kepastian hukum untuk memberikan keadilan, bahwa ancaman pidana tak hanya diberikan pada pelaku yang melecehkan lawan jenisnya, tapi juga sesama jenis.
“Di mana salahnya coba? Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana,” tutur dia.
“Ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita,” sambungnya.
Baca juga: KUHP Baru: Diskriminasi Berbasis SARA Diancam Penjara 1 Tahun
Habiburokhman menegaskan, aturan itu sama sekali tidak mendiskriminasi masyarakat dari sisi orientasi seksual.
“Sama ya, mau sejenis, mau sesama jenis kalau berbuat cabul dan (dengan) paksaan ya kita hukum menurut KUHP (baru) ini,” sebutnya.
Diketahui PBB mengaku telah mengirimkan keprihatinannya akan potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP pada pemerintah Indonesia.
PBB mengklaim telah menyampaikan pada otoritas eksekutif, dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi guna memastikan bahwa hukum dalam negeri diseleraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.