Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jawab PBB, Anggota Komisi III Sebut Tak Ada Diskriminasi pada LGBT dalam KUHP Baru

Kompas.com - 09/12/2022, 19:50 WIB
Tatang Guritno,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR Habiburokhman menampik jika disebutkan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) berisi aturan yang mendiskriminasi kelompok LGBT (lesbian, gay, biseksual, transgender).

Hal itu dia sampaikan menanggapi adanya pernyataan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang mengkritisi sejumlah aturan dalam RKUHP. Adapun RKUHP tersebut sudah disahkan pada rapat paripurna DPR RI, Selasa (6/12/2022).

Dalam salah satu kritiknya, PBB menilai KUHP baru itu berpotensi memperburuk kekerasan berbasis gender, dan orientasi seksual, serta identitas gender atau tak menjamin hak warga negara untuk mendapatkan hak seksual dan reproduksi.

“Kalau soal LGBT tentu diatur di KUHP di Pasal 414 bahwa kita melarang perbuatan cabul baik sesama jenis maupun berbeda jenis,” ungkap Habiburokhman ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Benarkah Ada Ancaman Penjara terhadap LGBT Dalam KUHP?

Menurut Politisi Partai Gerindra ini, aturan tersebut lebih jelas ketimbang KUHP yang saat ini berlaku. Sebab, lanjut dia, KUHP yang digunakan saat ini, tak mengatur pencabulan yang dilakukan masyarakat sesama jenis.

Oleh karena itu, dia mengatakan, perlu kepastian hukum untuk memberikan keadilan, bahwa ancaman pidana tak hanya diberikan pada pelaku yang melecehkan lawan jenisnya, tapi juga sesama jenis.

“Di mana salahnya coba? Orang yang melakukan perbuatan cabul dengan paksaan baik berbeda jenis maupun sesama jenis dipidana,” tutur dia.

“Ini sama sekali tidak bertentangan dengan HAM, bahkan ini membela HAM, membela korban, dan menjaga masyarakat kita,” sambungnya.

Baca juga: KUHP Baru: Diskriminasi Berbasis SARA Diancam Penjara 1 Tahun

Habiburokhman menegaskan, aturan itu sama sekali tidak mendiskriminasi masyarakat dari sisi orientasi seksual.

“Sama ya, mau sejenis, mau sesama jenis kalau berbuat cabul dan (dengan) paksaan ya kita hukum menurut KUHP (baru) ini,” sebutnya.

Diketahui PBB mengaku telah mengirimkan keprihatinannya akan potensi pelanggaran HAM dalam RKUHP pada pemerintah Indonesia.

PBB mengklaim telah menyampaikan pada otoritas eksekutif, dan legislatif untuk memanfaatkan proses reformasi guna memastikan bahwa hukum dalam negeri diseleraskan dengan kewajiban hukum HAM internasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com