Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peringatan Hakordia, ICW Berkabung atas Runtuhnya Komitmen Negara Berantas Korupsi

Kompas.com - 09/12/2022, 20:01 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang jatuh pada 9 Desember, dengan perasaan berkabung.

Sebab, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyebut, harapan masyarakat atas komitmen negara dalam memberantas korupsi telah runtuh.

“Hakordia tahun ini layak disikapi dengan rasa berkabung,” kata Kurnia dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Hakordia 2022: Aparat Penegak Hukum di Pusaran Kasus Korupsi

Kurnia mengatakan, selama pemerintahan Presiden Joko Widodo, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diserang habis-habisan melalui jalur politik.

Serangan itu dilakukan dalam pembentukan undang-undang yang diinisiasi pemerintah bersama DPR.

Beberapa bentuk serangan tersebut antara lain, revisi regulasi kelembagaan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat kepada narapidana korupsi yang semakin mudah, serta pemangkasan hukuman bagi koruptor yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Keseluruhan problematika tersebut dihasilkan dengan jalur politik,” tutur Kurnia.

ICW kemudian menyoroti kinerja pemberantasan korupsi sejumlah lembaga penegak hukum yang merosot. Performa KPK, misalnya, dinilai semakin memburuk di bawah kepemimpinan Firli Bahuri.

Baca juga: Peringati Hakordia 2022, Polri Tegaskan Dukungan Berantas Korupsi

Kinerja kepolisian dalam memberantas korupsi juga tak luput dari kritik. Dari target 813 perkara pada semester pertama 2022, korps Bhayangkara hanya bisa menyelesaikan 7 persen.

Lembaga penegak hukum lainnya, Kejaksaan dinilai kurang memulihkan kerugian negara meskipun menangani kasus-kasus besar.

“Ditambah wacana pengampunan pelaku korupsi melalui restorative justice yang belakangan waktu terakhir kerap disampaikan Kejaksaan tanpa ada basis argumentasi,” ujar Kurnia.

Sementara, lembaga peradilan yang memiliki kuasa kehakiman justru menjatuhkan hukuman ringan kepada koruptor. Mereka juga mencantumkan pertimbangan yang ganjil.

“Penetapan dua hakim agung sebagai tersangka menunjukkan bobroknya wajah pengadilan di Indonesia,” tuturnya.

Baca juga: Hakordia 2022: Ironi Adik-Kakak Terjerat Kasus Korupsi

Lebih lanjut, ICW menilai upaya pencegahan korupsi dalam aspek politik belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Merujuk pada data penindakan KPK, dalam 18 tahun terakhir sepertiga pelaku korupsi berasal dari sektor politik. Mereka adalah anggota DPR RI, DPRD, dan kepala daerah dengan jumlah total 496 orang.

“Data ini semestinya menjadi alarm yang harus disambut dengan pembenahan menyeluruh pada sektor politik, terutama dalam lingkup partai politik dan pemilu,” tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Tak Setuju Istilah Presidential Club, Prabowo: Enggak Usah Bikin Club, Minum Kopi Saja

Nasional
1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

1.168 Narapidana Buddha Terima Remisi Khusus Waisak 2024

Nasional
Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Menteri AHY Usulkan Pembentukan Badan Air Nasional pada WWF 2024

Nasional
Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Hormati Jika PDI-P Pilih di Luar Pemerintahan, Prabowo: Kita Tetap Bersahabat

Nasional
Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Setiap Hari, 100-an Jemaah Haji Tersasar di Madinah

Nasional
PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

PDI-P Sebut Anies Belum Bangun Komunikasi Terkait Pilkada Jakarta

Nasional
KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan dalam Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com