JAKARTA, KOMPAS.com - Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) kembali diperingati tahun ini. Meski diperingati tiap tahunnya, namun korupsi seolah tidak pernah lepas dari Indonesia, bahkan menjalar hingga ke keluarga.
Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap sejumlah adik-kakak yang terlibat korupsi di Indonesia.
Sebut saja Ratu Atut Chosiyah-Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Andi Mallarangeng-Choel Mallarangeng, hingga Rachmat Yasin-Ade Yasin.
Bahkan, terbaru KPK kembali menangkap pejabat yang membuat daftar adik-kakak korupsi kian bertambah. Sosok itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron (Ra Latif).
Baca juga: Ketua KPK Cium Tangan Wakil Presiden di Pembukaan Hakordia
Ra Latif merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan. Fuad Amin Imron sendiri adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang.
Berikut daftar adik-kakak yang terlibat korupsi, seperti dihimpun Kompas.com di Hari Antikorupsi Sedunia, Jumat (9/12/2022).
1. Abdul Latif Imron-Fuad Amin Imron
Abdul Latif Imron atau Ra Latif ditangkap KPK pada Rabu (7/12/2022). Ra Latif diduga menerima uang suap sebesar Rp 5,3 miliar melalui orang kepercayaannya.
Uang tersebut diduga bersumber dari lelang Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) dan pengaturan proyek di semua dinas dalam lingkungan di Pemkab Bangkalan.
Dugaan lelang jabatan dimulai sejak Ra Latif terpilih menjadi Bupati Bangkalan periode 2018-2023.
Ia memiliki kuasa untuk menentukan langsung aparatur sipil negara (ASN) yang mengikuti seleksi jabatan.
Pemkab Bangkalan membuka seleksi pada sejumlah JPT pada 2019-2022, termasuk dalam hal ini adalah promosi jabatan untuk eselon 3 dan 4.
Latif kemudian meminta commitment fee berupa uang kepada setiap ASN yang ingin lolos seleksi itu.
Baca juga: Dua Hakim Agung Ditahan, Ketua MA Minta KPK Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah
Kakaknya, Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013, juga dipenjara karena tersandung kasus korupsi.
Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin terbukti menerima suap dari Direktur PT Media Karya Sentosa Antonius Bambang Djatmiko terkait pengurusan izin tambang di Bangkalan, Jawa Timur.
Dia meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 pada usia 71 tahun.
Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Fuad Amin juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
2. Rachmat Yasin-Ade Yasin
KPK menangkap Bupati Bogor Ade Yasin pada April 2022. Ade Yasin saat itu ditetapkan menjadi tersangka kasus suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan, penangkapan Bupati Bogor itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya pemberian uang dari Ade melalui orang kepercayaannya kepada anggota tim audit BPK Perwakilan Jawa Barat.
“Lalu tim KPK bergerak untuk mengamankan pihak-pihak dimaksud,” ujar Firli dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (28/4/2022).
Peristiwa penangkapan Ade, kata Firli, dilakukan pada Selasa, (26/4/2022) pagi. Penangkapan Ade dilakukan setelah penyidik KPK menangkap lebih dulu auditor-auditor BPK.
Baca juga: Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin Divonis 4 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Kasusnya