Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Lantik Muhammad Masa'ad Jadi Pj Gubernur Papua Barat

Kompas.com - 09/12/2022, 14:41 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Muhammad Musa’ad sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat pada Jumat (9/12/2022).

Pelantikan tersebut digelar di Sasana Bakti Praja Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta.

"Dengan mengucap puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Allah SWT, pada hari ini, Jumat, 9 Desember, saya Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden Republik Indonesia dengan resmi melantik Saudara Muhammad Musa'ad sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat Daya," demikian kata Tito dilansir dari siaran langsung YouTube Kementerian Dalam Negeri.

Baca juga: Mendagri Sebut Perppu Pemilu Akan Terbit Usai UU Papua Barat Daya Resmi secara De Facto

Pelantikan ketiganya berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 122/P Tahun 2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur Papua Barat yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi telah menunjuk Muhammad Masa'ad sebagai Pj Gubernur Papua Barat Daya.

Adapun sebelum melantik Muhammad Masa'ad, Mendagri Tito meresmikan Provinsi Papua Barat Daya.

Peresmian itu berdasarkan Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022.

Baca juga: Raja dan Tokoh Adat Papua Barat Temui Wapres, Minta Pemekaran Wilayah

Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Musa’ad saat ini menjabat Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekda Provinsi Papua.

Ia merupakan pria kelahiran Fakfak, Papua Barat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com